BerandaDAERAHKetua KUD Psm Maligi Elta Elvia Suharni, Dipolisikan

Ketua KUD Psm Maligi Elta Elvia Suharni, Dipolisikan

Simpang Empat | Mikanews — Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) PSM Maligi, Elta Elvia Suharni di laporkan ke Polres Pasaman Barat, Minggu (13/4/2025) oleh anggota.

Laporan tersebut, di sampaikan oleh anggota KUD Syafarial, dan beberapa anggota yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, Kasmanedi SH.

Adapun isi laporan tersebut yakni adanya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

“Saya bersama tim pengacara kami, Kasmanedi pada hari ini Minggu, (13/4/2025) telah melaporkan pengurus koperasi atas nama Ketua, sekretaris dan bendaharanya ke Polres Pasaman Barat, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 yakni, dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan,” terang Syafarial.

“Kami bersyukur dan berterima kasih, hari ini Polres Pasaman Barat menerima laporan kami, dan kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proposional dalam memproses laporan kami tersebut,” tambah Kasmanedi.

Menurut Kasman, laporan dugaan penggelapan tersebut, sebesar lebih kurang Rp.7..749.274.177,- dan ini berdasarkan jumlah yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024.

Diperkirakan nya, hal itu tidak ada di laporkan dalam LPJ dan hasil Januari s/d Maret 2025 tidak ada di berikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah.

Menurut Kasmanedi, ia juga telah mengingatkan hal tersebut dalam somasi terbuka kepada Ketua KUD PSM Maligi, agar dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 lalu, yang membuat Laporan Auditor Independen publik di duga fiktif sebesar Rp.5.445.139.090,-

Selain itu, selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami, seperti biaya notaris, biaya beban lawyer, biaya perkara hukum, beban keamanan.

“Lucunya ada biaya penangkapan pencuri dan menyangkut BB, padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai ke pengadilan, malahan kalaupun ada, uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya,”tutur Kasmanedi.

Bantah

Sementara itu Ketua KUD Psm Maligi ketika saat dimintai tanggapan oleh media, melalui WhasApp Selasa (15/4/2025) terkait laporan dirinya ke Polres Pasaman Barat, Elta Elvia Suharni menyebutkan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahuanan (RAT) sudah di terima oleh semua anggota.

Elta membantah, bahwa ia bersama pengurus telah melakukan penggelapan dana KUD Psm Maligi.

“Tidak benar itu, intinya tidak ada persoalan lagi pak, persoalan itu kan soal versi mereka saja, kita bekerja sudah sesuai aturan, panglima tertinggi dalam sebuah koperasi itu adaalah RAT, sekarang dalam RAT sudah di terima jadi tak ada persoalan lagi,” kata Elta Elvia Suharni singkat. *Mika.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini