BerandaNASIONALSatresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Tiga Pebisnis Sabu di Kalianget, Inilah Kronologi dan...

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Tiga Pebisnis Sabu di Kalianget, Inilah Kronologi dan Barang Buktinya

SUMENEP | Mikanews : Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tiga pria berusia produktif berhasil diamankan petugas dalam rangkaian penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pengawasan di Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.

Di lokasi tersebut, RAA, 24 tahun, berhenti saat melihat keberadaan petugas dan terlihat membuang sesuatu ke samping jalan.

Saat dilakukan penggeledahan dan penelusuran, petugas menemukan satu plastik klip berisi benda berupa sabu dengan berat netto 0,10 gram yang diduga baru saja dibuang tersangka.

Dari pemeriksaan awal, RAA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama FMJ, 26 tahun, dengan cara penyerahan yang dikenal dengan sistem “ranjau”.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak dan berhasil menangkap FMJ di Jalan Raya Desa Kalianget Barat, sekitar pukul 22.45 WIB.

Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita sebagai barang bukti.

Penyelidikan terus diperluas. Sekitar pukul 23.45 WIB, tim kembali menangkap pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan ini, yaitu AFM, 25 tahun, di Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Sumenep.

Dari tangan AFM, polisi menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika beserta satu unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta barang bukti narkotika.

Berdasarkan rekonstruksi peran masing-masing, sementara ini diduga bahwa AFM bertindak sebagai pemasok yang memerintahkan FMJ menyerahkan barang kepada RAA.

Penyidik saat ini masih mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka dan keberadaan pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta gelar perkara untuk menetapkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan pasal sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang berkembang.

Kompol Sjaiful juga mengajak masyarakat aktif berperan serta menjaga lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat berarti untuk membantu pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Jangan ragu melaporkan apa yang Anda lihat kepada kepolisian terdekat,” ajaknya.

Polresta Sumenep menegaskan, ketiga orang yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sumenep dari bahaya narkotika.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini