BerandaNASIONALPolemik Putusan MK Jangan Ganggu Pemerintahan Prabowo

Polemik Putusan MK Jangan Ganggu Pemerintahan Prabowo

MAKASSAR | mikanews — Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh mengganggu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Ia meminta pemerintah tetap fokus pada agenda pembangunan dan program prioritas nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto.

“Kami mendukung agar Presiden tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga selesai,” ujar Tamsil.

Menurut Tamsil, stabilitas pemerintahan menjadi hal penting agar program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Dinamika politik yang berkembang, kata dia, tidak seharusnya mengalihkan perhatian pemerintah dari mandat rakyat dan berbagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Tamsil menilai pelaksanaan program prioritas, termasuk agenda Asta Cita, perlu terus diperkuat. Ia juga mengajak masyarakat mendukung program pemerintah dengan tetap mengawasi pelaksanaannya.

Namun, Tamsil mengingatkan bahwa keberlanjutan program pemerintah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga konsentrasi pada pembangunan tanpa mengabaikan proses hukum terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Pemerintahan harus tetap berkonsentrasi menjalankan program-program prioritas, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius. Keduanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dinamika politik tidak menggantikan proses hukum yang semestinya menjadi dasar penyelesaian suatu perkara.

Terkait polemik ijazah Gibran, Tamsil menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini berada di luar ranah DPD RI. Ia mengatakan DPD akan mengambil sikap apabila persoalan itu bergulir ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meski demikian, ia memperkirakan pandangan di internal DPD mengenai isu tersebut tidak akan seragam.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sosok pengganti Gibran apabila skenario pergantian benar-benar terjadi, Tamsil menyebut sejumlah nama dari kalangan pemerintahan maupun luar pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan sebagai kemungkinan, bukan keputusan atau penetapan calon pengganti.

Dari lingkungan pemerintahan dan politik, Tamsil menyebut Sufmi Dasco Ahmad, Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar. Ia juga menyebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai salah satu nama dari kalangan menteri yang dinilainya berprestasi.

Sementara dari luar pemerintahan, Tamsil menyebut Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo. Namun, ia tidak menyatakan bahwa nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai kandidat resmi untuk menggantikan wakil presiden.

Menurut Tamsil, pertimbangan utama dalam skenario tersebut adalah kemampuan sosok yang dipilih untuk mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta membantu merealisasikan agenda pembangunan nasional.

“Kalau memang skenario itu terjadi, tentu Presiden akan mempertimbangkan sosok yang bisa memberikan insentif signifikan bagi pemerintahan,” tandasnya.

Pernyataan Tamsil menempatkan dua hal sebagai perhatian utama di tengah dinamika politik nasional, yakni keberlanjutan pemerintahan dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa agenda pembangunan perlu tetap berjalan, sementara persoalan hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku. (Red)

sumber: Newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini