JAKARTA | mikanews — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu upaya strategis untuk membangun ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.
Program ini diharapkan mampu memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat desa sekaligus memperluas akses terhadap kebutuhan pokok dan sarana produksi.
Dalam keterangan resminya, Rabu (21/10), Sultan menyebut keberadaan lembaga ekonomi yang inklusif sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan negara yang maju, adil, dan makmur.
Menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu tersebut, KDMP yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berkaitan dengan pengembangan koperasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat dari tingkat desa.
“Program strategis Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan saja menjalankan amanah konstitusi, tetapi merupakan instrumen ekonomi inklusif dan modern yang mengakar di desa-desa,” ungkap Sultan.
Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sistem distribusi pangan dan energi yang efisien. Sistem tersebut perlu memastikan ketersediaan barang, kemudahan akses, serta harga yang lebih terkendali bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, KDMP dirancang untuk berperan sebagai penyalur akhir berbagai kebutuhan masyarakat. Produk yang disebutkan meliputi sembako, gas LPG, pupuk, produk farmasi, hingga penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
Sultan menilai, penguatan distribusi melalui koperasi desa dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan kebutuhan pokok kepada masyarakat. Dengan jaringan ekonomi yang berakar di desa, koperasi diharapkan dapat membantu menghubungkan distribusi barang dengan kebutuhan warga setempat.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran KDMP tidak dimaksudkan untuk mengancam usaha perdagangan milik masyarakat. Sebaliknya, koperasi tersebut diharapkan melengkapi kegiatan usaha yang telah berjalan dan mendukung persaingan usaha yang sehat di tingkat desa.
Menurut Sultan, salah satu fokus KDMP adalah menyediakan produk bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, pelaksanaan program perlu memperhatikan sasaran penerima dan memastikan distribusi berjalan sesuai peruntukannya.
Lebih jauh, Sultan menjelaskan bahwa KDMP diharapkan mampu menjalankan fungsi koperasi produksi sekaligus koperasi konsumsi. Kedua fungsi tersebut memungkinkan koperasi mendukung kegiatan usaha masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Melalui gerai KDMP, petani, peternak, dan nelayan diharapkan memperoleh akses terhadap sarana produksi untuk menunjang kegiatan mereka. Pada saat yang sama, masyarakat dapat mengakses bahan pangan pokok dengan harga yang lebih ekonomis.
Sultan juga berharap pengelolaan KDMP ke depan berkembang hingga mampu menjadi off-taker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat. Peran tersebut dinilai penting untuk menghubungkan komoditas perkebunan dan produk pertanian lainnya dengan pasar.
Dengan fungsi itu, KDMP diharapkan tidak hanya menjadi tempat penjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi bagian dari rantai ekonomi yang mempertemukan produsen dengan konsumen.
Gagasan tersebut menempatkan koperasi desa sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi lokal. Namun, manfaatnya bagi masyarakat akan bergantung pada kualitas pengelolaan, ketepatan penyaluran produk bersubsidi, serta kemampuan koperasi menjalankan fungsi distribusi dan penyerapan hasil produksi secara efektif. (Red)





