BerandaNASIONALAset Rp 2,8 M dari Perkara TPPU Terpidana Stefanus Richard di Lelang

Aset Rp 2,8 M dari Perkara TPPU Terpidana Stefanus Richard di Lelang

Jakarta | Mikanews : Aset Rp 2,8 M dari perkara TPPU terpidana Stefanus Richard di lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Stefanus Richard dkk. tersebut dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (12/06/2025).

Adapun objek lelang yang laku terjual berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 315 M2 dengan SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.

Objek lelang tersebut atas nama Terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perkara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara.

Selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.

Lelang di laksanakan dengan penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang di akses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran di tentukan sesuai waktu server.

Adapun hasil dari pelaksanaan lelang tersebut laku terjual dengan nilai Rp2.890.255.000. *Mika.

(Syamsuri)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini