spot_img
spot_img
BerandaNASIONALWalhi Laporkan 29 Korporasi Korupsi Yang Di duga Telah Merugikan Negara

Walhi Laporkan 29 Korporasi Korupsi Yang Di duga Telah Merugikan Negara

Jakarta | Mikanews : Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) dan kejahatan lingkungan, dengan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada, Kamis (03/07/2025).

Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini kurang lebih Rp 200 triliun.

“Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Fanny Trijambore, Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi.

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan ini terdiri atas 6 perusahaan pertambangan nikel dan 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 Pembangkit Listrik tenaga uap batu bara (PLTU), 6 Perkebunan sawit dan 1 perkebunan komoditas lainnya, 1 smelter nikel, 1 kehutanan, real estate, dan izin industri.

“Modusnya tetap sama, mengubah kebijakan untuk mempermudah perizinan dan pelemahan penegakan hukum,” terangnya.

Fanny menjelaskan, ambisi pemerintah untuk mengeksploitasi sebesar-besarnya nikel, sudah pasti akan membuat penerbitan izin tidak terkontrol, pengawasan dan penegakan hukum semakin lemah, korupsi menjadi sebuah keniscayaan.

Menurut Walhi, korupsi di sektor SDA ini telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya mata pencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

Menurutnya, sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini.

Bahkan kerusakan lingkungan dari eksploitasi ini nyaris tidak bisa dipulihkan.

Walhi berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah mereka laporkan.

“Sudah 76 korporasi yang kami laporkan, harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh Jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan” tambah Fanny.

Andi Rahman, Direktur Walhi Sulawesi Tenggara menyampaikan, kerugian Negara senilai Rp 200 triliun, merupakan hitungan sementara.

“Hitungan itu kami lakukan dan kemungkinan masih akan bertambah kerugian negara, kami berharap Jaksa akan segera menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andi Rahman.

Selain itu, menurut Andi, pihaknya mengganggap apa yang terjadi di Kabaena dan Wawonii adalah bentuk nyata dari pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya.” ujar Andi Rahman.

Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulawesi Tengah menjelaskan, pihaknya bersama Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan tambahan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejagung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Di jelaskan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah di duga menimbulkan gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktifitas perkebunan di duga tanpa Hak Guna Usaha (HGU), beraktifitas di duga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang di timbulkan.

Ia menjelaskan, ada enam anak perusahaan AALI yang beroperasi di 3 Kabupaten yang dilaporkan, yaitu PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT. Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala.

WALHI berharap Kejaksaan Agung memproses 76 kasus yang telah dilaporkan dengan proses yang terbuka dan partisipatif. *Mika.

(Red)
dilansir dari Kopipagi.

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini