Mikanews : Pemilik Kendaraan dan pemilik STNK se-Indonesia, harus memahami peraturan yang resmi diberlakukan seperti ;
Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak tepat waktu, hal ini untuk menghindari tilang oleh polisi akibat pajak mati.
Sebab kendaraan yang mati pajak, dapat dikenakan tilang, karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Demikian juga bagi kenderaan yang tidak memenuhi aturan, seperti STNK yang tidak valid, maka polisi berhak memberikan sanksi tilang.
Di bawah ini ada beberapa dasar hukum yang dikutip dari Sumber Korlantas terkait kewenangan petugas polisi lalu lintas untuk menindak pelanggar pajak kendaraan ;
Kendaraan wajib dilengkapi STNK dan TNKB, dalam Pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi.
Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya, wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan yang sama, pada pasal 70 ayat 2, dikatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Disebutkan pula pada Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Dalam ayat 3, dijelaskan STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali.
Perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak
Dalam Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK karena belum bayar pajak bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Kendaraan Bisa Disita karena Mati Pajak.
Selain menilang, ada kemungkinan polisi menyita kendaraan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas. Salah satu isinya adalah sebagai berikut:
“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.”
Dijelaskan pula dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya.
(@red)
sumber : Korlantas





