JAKARTA| Mikanews : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 25 tersangka yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai wujud komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air.
Sebagian barang bukti telah disisihkan terlebih dahulu untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut rincian total barang bukti yang dimusnahkan:
– 2.155,6 liter sabu cair
– 29.613,81 gram sabu kristal
– 4.156,81 gram ganja
– 10,65 gram daun ganja (sisa uji lab)
– 61,01 gram tembakau sintetis
– 988,94 gram MDMA
– 437,5 ml etomidate
– 1.202 gram ketamine
Pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan narkotika terus berevolusi, menggunakan jalur dan cara yang semakin beragam — dari jalur darat, laut, paket pos, hingga penyamaran dalam bentuk cairan vape.
Berikut ringkasan 12 Kasus yang Diungkap masing-masing kasus:
1. Jalur Darat Lhokseumawe–Jabodetabek (LKN 32) — Pengiriman sabu seberat 28.954 gram disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Tiga tersangka diamankan di Jambi dan Jakarta Barat.
2. Paket Pos dari Malaysia ke Batam (LKN 34) — Dua tersangka diamankan, ditemukan narkotika serbuk oranye 937,7 gram dan cairan narkotika 25 ml di dalam paket.
3. Penyamaran dalam Cartridge Vape (LKN 35) — Lima tersangka diamankan di Batam, ditemukan MDMA, sabu, dan cairan etomidate di dalam perangkat vape. Jaringan ini juga memiliki tempat pengemasan tersendiri di apartemen dan rumah kos.
4. Kapal Asing di Perairan Karimun — 2,1 Ton Sabu Cair (LKN 37) — Bersama Bea Cukai dan Polda Kepri, BNN mengamankan kapal berbendera Tanzania yang berganti nama berkali-kali. Ditemukan 8 drum 200 liter dan 1 tangki 1.000 liter berisi sabu cair. Sepuluh awak kapal asing diamankan.
5. Paket Ekspedisi Jakarta–Makassar (LKN 005) — Sabu 101,74 gram dikirim via Lion Parcel dari Cilincing berhasil digagalkan.
6. Peredaran di Lingkungan Kampus Swasta Jakarta (LKN 39) — Seorang tersangka diamankan di kampus swasta, ditemukan ganja 189,95 gram beserta peralatan pengolahan.
7. Tembakau Sintetis via Media Sosial, Jakarta Timur (LKN 11) — Pengedar tembakau sintetis beroperasi melalui akun Instagram. Ditemukan 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.
8. Paket Ganja 4 Kg dari Medan (LKN 07) — Pengiriman via JNE berhasil digagalkan, namun penerima tidak dapat dilacak. Barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
9. Pengedar Sabu di Matraman, Jakarta Timur (LKN 08) — Seorang pengedar berusia 53 tahun ditangkap di rumahnya, disita sabu 97,82 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp2.245.000.
10. Paket Sabu 199,5 Gram ke Duren Sawit (LKN 09) — Dikirim dari Medan via JNE, namun penerima tidak pernah mengambil paket tersebut. Barang bukti diamankan.
11. Penghuni Kos Duren Sawit Diciduk (LKN 10) — Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap di kamar kosnya, disita sabu 26,9 gram dan 78 butir ekstasi. Tersangka mengakui paket tersebut adalah pesanannya.
12. 1 Kg Sabu & Cairan Etomidate di Ekspedisi Koja (LKN 13) — Tersangka ditangkap saat mengambil paket dari Medan. Disita sabu 989,6 gram dan 81 botol cairan etomidate total 162 ml yang dikemas dalam cartridge vape.
Berbagai modus yang terus berkembang — mulai dari penyamaran dalam barang konsumsi sehari-hari, pemanfaatan jasa pengiriman, hingga jalur laut internasional — menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi yang semakin kuat antarinstansi dan peran aktif masyarakat.
BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kewaspadaan kita bersama adalah benteng terkuat melindungi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas BNN RI.
(Red)





