BerandaOPINIBolehkah Sopir Meninggalkan Puasa Ramadhan

Bolehkah Sopir Meninggalkan Puasa Ramadhan

Bolehkah Sopir Meninggalkan Puasa Ramadhan

Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat

IBADAH puasa di bulan Ramadhan, adalah perintah wajib ditujukan kepada umat Islam yang beriman. Ayat 183 Surah Al-Baqarah, Allah SWT mewajibkan setiap orang beriman menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sebagaimana yang telah diwajibkan bagi orang sebelumnya.

Pada kesempatan ini, penulis membuat judul dengan “Bolehkah Sopir Meninggalkan Puasa Ramadhan”. Sebelum diuraikan lebih lanjut, perlu dijelaskan terhadap Memahami Beratnya Profesi Sopir Truk dan Ekspedisi

Seorang sopir truk, dalam pekerjaannya, dia tidak hanya sekadar duduk di belakang kemudi dari kendaraan yang dibawanya. Mereka dituntut memiliki konsentrasi tinggi, kenyamanan dan penuh semangat, untuk mengendalikan kendaraan besar, sering kali di jalanan yang rusak atau macet total.

Bayangkan seorang pengemudi yang harus menempuh rute Jakarta-Surabaya via jalur pantura atau jalan tol. Perjalanan ini bisa memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari. Dehidrasi, kelelahan, dan rasa kantuk adalah musuh utama yang bisa membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Undang- Undang

Dalam konteks ini, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) memiliki aturan yang memudahkan pemeluknya, bukan menyulitkan, terlebih di momen Ramadhan 2026 di mana aktivitas logistik diprediksi akan sangat padat.

Definisi Musafir dalam Konteks Pekerjaan Rutin
Banyak orang beranggapan bahwa seseorang disebut musafir hanya jika ia bepergian sesekali, misalnya saat mudik atau liburan. Namun, bagaimana dengan sopir ekspedisi yang pekerjaannya memang “hidup di jalanan”? Apakah rutinitas mereka menggugurkan status musafir?

Berdasarkan referensi dari fatwa ulama (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah), status musafir tidak hilang hanya karena perjalanan tersebut adalah pekerjaan sehari-hari seseorang. Selama seseorang keluar dari batas kota tempat tinggalnya dengan niat melakukan perjalanan jauh (safar) yang memenuhi syarat jarak (umumnya sekitar 80-85 km), maka ia tetap disebut musafir.

Jadi, seorang sopir truk yang mengemudikan kendaraannya keluar kota, misalnya mengantar barang dari gudang KP Cargo di Jakarta menuju Jawa Tengah atau Jawa Timur, secara syariat masuk dalam kategori orang yang sedang bersafar.

Fatwa Ulama: Dua Kondisi Bagi Sopir
Merujuk pada penjelasan ulama mengenai pekerjaan sopir di bulan Ramadhan, hukumnya terbagi menjadi dua kondisi utama. Pemahaman ini sangat penting agar tidak terjadi salah kaprah dalam mengambil keringanan.

1. Kondisi Saat Berada di Dalam Kota (Domisili)
Jika seorang sopir truk atau sopir angkutan umum bekerja di dalam batas kota tempat tinggalnya, maka ia wajib berpuasa. Contohnya, jika ia hanya mengantar barang dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang masih dalam satu wilayah kota/kabupaten dan tidak mencapai jarak safar, maka tidak ada alasan baginya untuk membatalkan puasa.

Dalam kondisi ini, ia dianggap sebagai orang yang mukim (menetap). Rasa lelah atau panas yang biasa dirasakan saat bekerja tidak serta merta menjadi alasan syar’i untuk berbuka, kecuali jika kelelahan tersebut mencapai taraf yang membahayakan nyawa (darurat), barulah ia boleh membatalkan puasa demi keselamatan jiwanya, namun tetap wajib menggantinya di hari lain.

2. Kondisi Saat Melakukan Perjalanan Luar Kota (Safar)
Kondisi kedua adalah bagi sopir ekspedisi yang melakukan perjalanan ke luar kota dengan jarak yang membolehkan qashar shalat (diringkas). Dalam fatwa disebutkan bahwa sopir jenis ini boleh tidak berpuasa.

Meskipun perjalanan tersebut dilakukan setiap hari secara terus-menerus (karena tuntutan profesi), statusnya sebagai musafir tetap melekat saat ia berada di jalan. Sebagai contoh, sopir bus atau truk rute Jakarta-Surabaya memiliki hak untuk mengambil rukhsah (keringanan) berbuka puasa di tengah perjalanan mereka. (*)
…….. Dari berbagai sumber…….

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini