BerandaBERITABupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Korupsi: Pemerasan Perizinan, Rumah Diskon 70%, &...

Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Korupsi: Pemerasan Perizinan, Rumah Diskon 70%, & Rp850 Juta Dana Gerai

Makassar | Mikanews : Polri secara resmi menetapkan HT, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus mencakup pemerasan, pungutan liar, hingga gratifikasi yang terkait pengurusan perizinan dan proyek di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersangka adalah hasil kerja sama tim gabungan: Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Metode joint investigation dilakukan dengan memeriksa sekitar 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah 4 lokasi.

Setelah rangkaian penyidikan, gelar perkara memutuskan penetapan tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, telah disepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ungkap Direktur Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Penyidikan mengungkap sejumlah aliran dugaan pungutan dan keuntungan tidak sah:

1. Pembukaan Gerai — Dana CSR Rp85 Juta per Unit.
HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai Indomaret.

Melalui perantara HA, permintaan itu disalurkan sebanyak tiga kali, berjumlah Rp850 juta.

HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola dana atas perintah HT.

2. Rumah Diskon 70% — Terkait Pengadaan Ambulans.
Rumah di kawasan Royal Spring senilai awal Rp1,4 miliar diperoleh hanya dengan membayar Rp420 juta, potongan 70 persen.

Pembayaran itu diduga berasal dari komisi/pungutan pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Rumah tersebut atas nama pihak lain.

3. Perizinan & Sponsorship.
– Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan;
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring;
– Sponsorship kegiatan Beautiful Malino: dugaan permintaan Rp100 juta yang masih didalami keterkaitannya dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana oleh penyelenggara.

“HT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” tegas De Deo.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait hasil tindak pidana:

– 1 unit rumah Royal Spring, Gowa — ± Rp1,4 miliar;
– 1 unit rumah kawasan Waterfront, Makassar ± Rp3,5 miliar;
– 1 unit Toyota Hiace tahun 2025 ± Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono menyatakan penelusuran masih berjalan:

“Aliran dana, aset, serta peran para pihak akan terus ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.”terangnya.

Sedangkan terhadap tersangka dapat diterapkan Pasal :

– Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c & Pasal 126 KUHP Nasional, terkait pemerasan, pungutan, dan gratifikasi;

– Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional — dugaan pencucian uang.

Penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka, dan kemungkinan masih terbuka adanya tersangka lain.

Pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain terus dilakukan.

Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan:

“Tidak menutup kemungkinan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses selanjutnya.” tegasnya.

Sampai saat ini, HA belum ditetapkan sebagai tersangka.

Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(SK)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini