Pasaman Barat, Mikanews.id | Curanmor Pasaman Barat terungkap. Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus SH (23) di pondok kebun sawit, Jumat (30/10/2026).
SH diamankan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Menurut Kasat Reskrim, SH diduga mencuri sepeda motor milik Wazirman di areal kebun kelapa sawit di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL di bawah pondok kebun kelapa sawit.
Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Saat itu, kunci sepeda motor masih tergantung pada kendaraan.
Korban sempat berteriak ketika melihat sepeda motornya dibawa pergi. Namun, pelaku tetap melarikan kendaraan tersebut sambil mengatakan akan meminjamnya sebentar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke lokasi dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan SH pada Jumat pagi.
Saat hendak diamankan, SH disebut melakukan perlawanan. Petugas dan pelaku sempat terlibat pergumulan sebelum SH berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku disebut membuka sebagian bodi kendaraan. Bagian tersebut kemudian dibuang ke sungai.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1.400.000.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL sebagai barang bukti.
Akui Sembilan Kali Curi Motor
Dalam pemeriksaan awal, SH juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit.
Aksi tersebut disebut dilakukan di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Sungai Beremas.
Menurut Satreskrim Polres Pasaman Barat, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah. Polisi menyebut identitas penadah sudah dikantongi dan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan SH.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, SH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Yelpi)
Sumber: Humas Polres Pasbar





