Pematangsiantar | Mikanews : Keberhasilan tim kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Stadion Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi kabar menggembirakan bagi warga.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga mencuri bahan bangunan milik negara, Kamis malam, 24 September 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 15.40 WIB, tepatnya di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Pelapor, Hamzah Fanshuri Damanik, seorang Pegawai Negeri Sipil, mendapat kabar sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. dari pekerja di lokasi bahwa dua lembar aluminium berukuran masing-masing 3 × 3 meter telah hilang.
Pelaku diduga memanjat pagar, mencongkel bahan tersebut menggunakan alat sejenis parang, melipatnya, lalu membawanya pergi dengan menunggangi sepeda motor Jupiter Z berwarna hitam yang tidak memiliki nomor polisi.
Pekerja yang melihat kejadian sempat mengabadikan momen tersebut lewat foto yang kemudian dijadikan bukti laporan.
Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan penyelidikan yang digencarkan Tim Opsnal Unit Jatantas, keberadaan kedua pelaku akhirnya terlacak.
Mereka berinisial GGS (43), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Suka Dame, dan KH (44), warga Jalan Stadion, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah kedai tuak di lingkungan sekitar Stadion.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Satu lembar aluminium telah dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan proses hukum berjalan tegas:
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana,” tegas AKP Sandi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan mendalam.
Polisi juga akan menelusuri keberadaan barang curian yang telah dijual guna diamankan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas umum adalah milik seluruh rakyat.
Kerusakan maupun kehilangan aset publik akhirnya merugikan kita semua.
Masyarakat diajak ikut menjaga lingkungan sekitar, melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dan tidak membeli barang yang kejelasan asal-usulnya diragukan.
(J.Saragih)





