AGAM —Mikanews.id | Keresahan masyarakat semakin meluas seiring terungkapnya dugaan kekerasan berulang di Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah (PPTI) Gobah V Surau, Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Di balik persoalan perlindungan anak ini, satu hal mendasar ikut mengemuka: salah satu pimpinan pondok yang diduga terlibat atau menelantarkan pengawasan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Agam.
Masyarakat mempertanyakan: bagaimana seseorang dapat menjalankan dua fungsi penting sekaligus — sebagai abdi negara dan pimpinan lembaga pendidikan — tanpa mengorbankan salah satunya? Dan lebih mendesak: apakah kelalaian pengawasan yang membiarkan kekerasan berlangsung lama berakar pada terbaginya fokus tugas ini?
Berbagai kasus kekerasan yang menimpa para santri tidak terjadi dalam sehari:
– Azam & Arfa → dicekik oleh oknum di ruang pembinaan, 28 September 2026
– F (asal Payakumbuh) → lari dari asrama tengah malam, menginap di mushola, akhirnya pindah sekolah
– R → mengalami kekerasan, lapor ke KPAI namun belum tuntas karena belum dilaporkan ke polisi
– H → baru tamat, dipaksa karena meminjam HP teman perempuan
Kekerasan ini sudah berlangsung lama, bukan peristiwa sesaat. Masyarakat menduga bahwa perhatian pimpinan terbagi sehingga pengawasan harian, pembinaan, dan penindakan dini terhadap perilaku kasar tidak berjalan sebagaimana mestinya.
1. Aturan Kepegawaian PPPK
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 97 ASN termasuk PPPK dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok, kecuali ditetapkan undang-undang
PP No. 13 Tahun 2023 tentang PPPK Pasal 51 PPPK wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi; dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kinerja instansi
Peraturan Menteri Agama No. 45 Tahun 2019 Pegawai Kemenag wajib menjaga nama baik lembaga, tidak melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kepercayaan publik; izin rangkap jabatan harus tertulis & disetujui atasan
Jika tanpa izin tertulis → pelanggaran disiplin → sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan perjanjian kerja
2. Keterkaitan dengan Kekerasan terhadap Anak
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C & 77B Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pimpinan lembaga yang membiarkan juga dapat dikenakan tanggung jawab pidana
UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan Pasal 273 Lembaga pendidikan wajib menjamin keselamatan anak; kelalaian pengawasan termasuk pelanggaran
Permendikbud No. 48 Tahun 2016 Setiap satuan pendidikan wajib memiliki tim penanganan kekerasan & melaporkan kasus — kelalaian ini dapat dipertanggungjawabkan
Inti hukum: Bukan hanya pelaku kekerasan yang bertanggung jawab. Pimpinan yang menelantarkan tugas pengawasan karena terbagi perhatian juga dapat dituntut atas kelalaian tersebut.
🧠PENDAPAT PAKAR: DUA KURSI, SATU HATI TIDAK CUKUP
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Kepegawaian — Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
“Seorang pegawai negara, termasuk PPPK, memiliki kewajiban utama melayani publik. Jika di waktu yang sama ia memegang kepemimpinan di lembaga lain, fokus perhatian terbagi. Apalagi jika kedua posisi sama-sama menuntut kehadiran dan pengawasan harian. Tanpa izin tertulis dari atasan, hal itu melanggar aturan disiplin. Lebih jauh, jika kelalaian itu berdampak pada keselamatan orang lain — dalam hal ini anak-anak — maka tanggung jawabnya bukan sekadar administrasi, bisa sampai ke ranah pidana.”
Pakar Perlindungan Anak — Prof. Dr. Siti Aminah
“Kekerasan yang berulang menunjukkan sistem pengawasan gagal. Ketika pimpinan tidak sepenuhnya di tempat, pengawasan menjadi lemah. Anak-anak menjadi korban pertama dari kelemahan itu. Pertanyaannya sederhana: jika tidak hadir sepenuhnya, bagaimana mungkin mengawasi sepenuhnya? Anak-anak tidak bisa dijaga secara paruh waktu.”
Pengamat Tata Kelola Lembaga Pendidikan Islam — Dr. Rahmat Hidayat
“Pesantren tumbuh dari pengabdian sepenuh hati. Jika pimpinan terbagi antara tugas negara dan urusan pondok, keduanya bisa berkurang kualitasnya. Masyarakat berhak mempertanyakan: apakah yang memimpin benar-benar ada di sana? Atau hanya nama di papan tulis sementara anak-anak dibiarkan tanpa perlindungan?”
Masyarakat dan keluarga korban menuntut:
1. Penjelasan resmi dari Kemenag Agam — apakah oknum tersebut memiliki izin tertulis merangkap jabatan? Jika tidak, proses pelanggaran disiplin segera dilakukan.
2. Pemisahan fungsi — memilih salah satu jabatan: melayani negara di Kemenag atau mengelola pondok, tidak keduanya sekaligus.
3. Penyelesaian kasus kekerasan — sanksi tegas terhadap pelaku, jaminan keamanan tertulis, dan laporan ke pihak berwajib tanpa menunda.
4. Evaluasi menyeluruh — sistem pengawasan, pelaporan, dan perlindungan anak di lingkungan pesantren diperbaiki secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPTI Gobah V Surau maupun perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Agam belum memberikan tanggapan resmi terkait isu rangkap jabatan maupun kasus kekerasan yang berulang. Masyarakat berharap keheningan ini bukan tanda mengabaikan, melainkan segera diikuti tindakan nyata.
Laporan resmi ke Komisi Perlindungan Anak dan Polresta Bukittinggi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Kami tidak menuntut siapa pun jatuh, kami hanya menuntut anak-anak kami aman. Jika tidak bisa memegang dua tongkat sekaligus, pilihlah yang paling penting. Bagi kami, keselamatan anak adalah yang paling utama,” ujar salah satu perwakilan wali santri.
(Tim)





