Pekanbaru, Mikanews.id — Disdukcapil Kota Pekanbaru terus memperkuat layanan administrasi kependudukan melalui inovasi digital dan layanan tatap muka. Dua program yang dijalankan, yakni Pedang Biru dan Kotak Amal, dirancang untuk mempercepat pengurusan dokumen sekaligus mengatasi persoalan data kependudukan.
Program Pedang Biru merupakan singkatan dari Pelayanan Pendatang Terbitkan Kartu Keluarga Baru. Sementara Kotak Amal berarti Konsultasi dan Perbaikan Data Anomali.
Kedua inovasi tersebut dijalankan dalam kerangka penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan mobilitas warga pendatang yang masuk ke Pekanbaru cukup tinggi. Kondisi itu menimbulkan sejumlah tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Tantangan tersebut antara lain keterbatasan waktu masyarakat, jarak menuju kantor Disdukcapil, serta potensi munculnya anomali data akibat ketidaksesuaian pelaporan.
Pedang Biru Pangkas Waktu Pengurusan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pedang Biru hadir sebagai layanan daring bagi warga pendatang yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Masyarakat dapat mengunggah berkas persyaratan secara digital menggunakan gawai pintar. Dengan mekanisme tersebut, warga tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan awal.
” Cukup mengunggah berkas persyaratan digital melalui gawai pintar, masyarakat dapat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) baru secara praktis yang terbit dalam waktu 1 x 24 jam, serta pencetakan fisik KTP-el dalam 3 hari kerja,” ujar Irma.
Program tersebut mencatat jumlah permohonan yang cukup besar. Pada tahun pertamanya, Pedang Biru berhasil mencatat 18.321 permohonan.
Angka tersebut menjadi catatan pelaksanaan layanan administrasi kependudukan bagi warga pendatang melalui sistem daring.
Kotak Amal Atasi Data Bermasalah
Kemudahan layanan daring tidak otomatis menghilangkan persoalan administrasi. Integrasi data penduduk yang berasal dari luar daerah masih dapat menimbulkan sejumlah masalah dalam database kependudukan.
Untuk menangani persoalan tersebut, Disdukcapil Pekanbaru mengembangkan layanan yang sebelumnya bernama Lakon menjadi Kotak Amal.
Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1168 Tahun 2025.
Berbeda dengan Pedang Biru yang mengutamakan layanan daring, Kotak Amal dirancang sebagai layanan tatap muka untuk menangani kasus anomali data secara langsung.
Irma menjelaskan, sejumlah persoalan yang dapat dikonsultasikan melalui layanan tersebut antara lain data ganda, kehilangan rekam data, serta perbedaan informasi dalam Kartu Keluarga akibat proses mutasi.
“Kasus-kasus seperti data ganda, kehilangan rekam data, hingga diskrepansi informasi KK akibat proses mutasi dapat diidentifikasi dan dituntaskan di tempat melalui konsultasi langsung bersama Sub Koordinator pelayanan,” jelasnya.
Digital Cepat, Data Tetap Akurat
Disdukcapil Pekanbaru menggabungkan kedua layanan tersebut untuk menciptakan proses administrasi kependudukan yang lebih terpadu.
Pedang Biru memberikan kemudahan bagi warga pendatang dalam mengajukan dokumen secara daring. Sementara Kotak Amal berfungsi menangani persoalan ketika ditemukan ketidaksesuaian data.
Kombinasi tersebut membuat proses mutasi penduduk tidak hanya diarahkan agar berlangsung cepat, tetapi juga memperhatikan ketepatan data dalam database kependudukan.
Menurut Irma, sinkronisasi tersebut membantu Disdukcapil Kota Pekanbaru mengurangi sekat birokrasi dan beban kerja operasional manual.
“Melalui sinergi sinkronisasi data ini, Disdukcapil Kota Pekanbaru berhasil memangkas sekat birokrasi, mereduksi beban kerja operasional manual, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan Pedang Biru dan Kotak Amal, Disdukcapil Pekanbaru menempatkan kecepatan pelayanan dan penyelesaian masalah data dalam satu rangkaian layanan administrasi kependudukan. (Red)
Sumber: website Resmi Pekanbaru





