Pasaman | Mikanews.id – Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Aspandi, memimpin rapat paripurna penyampaian penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Pasaman, Selasa 26/05/2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pasaman, Welly Suhery, wakil Bupati Pasaman Parulian, Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Pasaman menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah tahun 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Pemkab Pasaman mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1, 039 triliun atau 95, 23 persen dari target anggaran Rp1, 091 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1, 025 triliun atau 93, 16 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp1, 100 triliun.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat SILPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp23, 16 miliar yang akan dimanfaatkan pada tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Aspandi, menyampaikan bahwa DPRD akan membahas Ranperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang telah diagendakan Badan Musyawarah DPRD.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasaman. (St.m)





