BerandaNASIONALDugaan Kekerasan Berulang Di PPTI Gobah V Surau: Bukan Satu Kasus, Bukan...

Dugaan Kekerasan Berulang Di PPTI Gobah V Surau: Bukan Satu Kasus, Bukan Kebetulan

AGAM, Mikanews.id |  Dugaan tindak kekerasan di Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah (PPTI) Gobah V Surau, Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ternyata bukan peristiwa tunggal. Kasus pencekikan yang menimpa santri Azam dan Arfa pada Senin, 28 September 2026, hanyalah salah satu dari rangkaian peristiwa yang menimpa sejumlah anak, memicu gelombang keresahan mendalam di kalangan para wali santri.

Peristiwa bermula dari hal sepele: sejumlah santri bermain bola dan meletakkannya di area sekolah sebelum berangkat berkemah. Sekembalinya, bola itu hilang. Saat berusaha menemukannya, Azam masuk ke ruang Pembina Pesantren, Buk Leni Inyiak Intang, yang kemudian membangunkan seseorang bernama Inyiak yang sedang beristirahat.

Bukannya mendapat perlindungan, Azam bersama Arfa justru dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik — Inyiak mencekik keduanya. Peristiwa ini menjadi titik pecahnya kesabaran yang sudah lama terpendam.

Tersingkapnya kasus ini membuka pintu pengakuan dari korban-korban sebelumnya yang selama ini terbungkam:

Kasus F — Asal Payakumbuh

Seorang santri asal Payakumbuh, F, dipaksa lari meninggalkan asrama di tengah malam dan menginap di mushola terdekat demi menyelamatkan diri dari perlakuan serupa. Ia akhirnya memilih keluar dari asrama dan pindah sekolah, tidak sanggup lagi menempuh pendidikan di lingkungan yang mengancam keselamatannya.

Kasus R — Penanganan Belum Tuntas

Santri lain, R, juga mengalami perlakuan kekerasan. Kasus ini sempat masuk ke jalur Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun belum tuntas — laporan ke pihak kepolisian belum dilakukan, sehingga proses penindakan tidak berjalan maksimal dan pelaku tetap beraktivitas.

Kasus H — Baru Saja Tamat

Bahkan santri yang baru saja menyelesaikan pendidikan kemarin, H, turut menjadi korban. Perlakuan kekerasan diterimanya hanya karena hendak meminjam gawai teman perempuan. Hal sepele yang berujung pada perlakuan kasar, menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung berulang-ulang.

Reza, ayah dari Azam, menyampaikan secara tegas tiga tuntutan utama kepada pihak pengelola pesantren:

1. Sanksi Tegas & Evaluasi Pengelolaan — Tindakan tegas terhadap oknum Inyiak yang melakukan pencekikan, serta evaluasi peran Buk Leni yang dinilai lalai memberikan perlindungan di bawah pengawasannya sendiri.
2. Pertanggungjawaban & Jaminan Aman Tertulis — Penjelasan resmi dan jaminan tertulis bahwa lingkungan asrama bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis ke depannya.
3. Jalur Hukum Jika Diabaikan — Keluarga tidak menutup kemungkinan membawa kasus ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil. Laporan direncanakan ke Komisi Perlindungan Anak dan Polresta Bukittinggi pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kekerasan terhadap anak — di mana pun, termasuk di lingkungan pesantren — melanggar hukum dan tidak bisa dimaafkan:

Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Pasal 76C Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diancam pidana penjara 3–15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 Anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran di lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal.

Permendikbud No. 48 Tahun 2016 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Lembaga pendidikan — termasuk pesantren — wajib memiliki mekanisme pengaduan, tim penanganan, dan melaporkan setiap kasus kekerasan ke pihak berwenang.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2024 Menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk memperketat pengawasan perlindungan anak di semua lingkungan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan/pesantren.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak tidak membedakan tempat: di sekolah negeri, swasta, maupun pesantren — perlindungan anak berlaku sama. Tidak ada yang boleh merasa kebal hukum.

Pakar perlindungan anak, Prof. Dr. Siti Aminah, menjelaskan bahwa:

“Kekerasan fisik seperti pencekikan, pukulan, atau pengusiran di tengah malam bukanlah cara mendidik — itu adalah penganiayaan. Anak yang mengalami hal demikian tidak hanya terluka di tubuh, tetapi kehilangan rasa aman, kepercayaan, dan harga diri. Luka batinnya bisa bertahan hingga dewasa. Jika dibiarkan, anak akan tumbuh dengan dua kemungkinan: menjadi penakut seumur hidup, atau justru meniru kekerasan itu kepada orang lain.”

Sementara itu, Dr. Rahmat Hidayat, pengamat sosial-lembaga pendidikan Islam, menegaskan:

“Pesantren lahir dari tradisi kasih sayang dan keteladanan Nabi. Mendidik dengan kekerasan justru mengkhianati ajaran yang diajarkan. Kehilangan kepercayaan masyarakat adalah kerugian terbesar yang bisa dialami sebuah lembaga pendidikan. Transparansi, pertanggungjawaban, dan perbaikan sistem adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan.”

Terkait penanganan yang belum tuntas di kasus sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Barat menjelaskan:

“Keterlibatan kepolisian sangat penting. KPAI mendampingi, tetapi penegakan hukum — termasuk pemeriksaan saksi, bukti, dan penetapan tersangka — adalah wewenang kepolisian. Tanpa laporan resmi ke pihak berwajib, pelaku tidak akan tersentuh sanksi yang setimpal.”

Hingga berita ini diterbitkan, para wali santri terus mendesak pihak pengelola PPTI Gobah V Surau untuk menggelar mediasi terbuka — bukan hanya untuk menyelesaikan kasus Azam dan Arfa, melainkan menuntaskan persoalan menyeluruh yang menimpa F, R, H, dan siapa pun yang belum bersuara.

“Anak-anak kami datang untuk menuntut ilmu, bukan untuk lari menyelamatkan diri di tengah malam. Pondok pesantren seharusnya menjadi benteng perlindungan, bukan sumber ketakutan,” tegas salah satu orang tua korban.

Laporan ke Komisi Perlindungan Anak dan Polresta Bukittinggi telah dijadwalkan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026. Seluruh mata tertuju pada langkah pihak pengelola: apakah akan menutup diri, atau membuka diri untuk perbaikan yang jujur dan menyeluruh.

(Team)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini