JAKARTA | mikanews — Masyarakat adat Papua didorong tidak berhenti sebagai kelompok yang diakui dalam aturan, tetapi benar-benar mendapatkan hak, ruang partisipasi, perlindungan wilayah adat, serta manfaat ekonomi dari pembangunan. Dorongan tersebut disampaikan Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Hal tersebut didorong Filep menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB di Jenewa.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam.
Pemerintah memberikan contoh pengelolaan Subak di Bali dan komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai praktik yang menunjukkan kontribusi masyarakat adat terhadap konservasi. Pernyataan tersebut tercatat dalam transkrip sidang Dewan HAM PBB.
Filep menilai pernyataan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik nyata, terutama di Papua.
Menurut dia, perkembangan hukum dan kebijakan di tingkat internasional menunjukkan perubahan cara pandang terhadap masyarakat adat. Mereka tidak hanya ditempatkan sebagai kelompok yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan, dan pihak yang perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep.
Papua memiliki hubungan yang kuat antara masyarakat adat dengan tanah, hutan, sumber daya alam, serta identitas sosial dan budaya.
Karena itu, Filep menilai persoalan masyarakat adat Papua tidak dapat dilihat hanya dari sisi kebudayaan. Isu tersebut juga berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia, politik, ekonomi, dan pembagian manfaat pembangunan.
Filep menunjuk UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai salah satu dasar hukum yang telah mengatur hak masyarakat adat.
Menurut dia, aturan tersebut memuat kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat.
Undang-undang tersebut juga mengakui hak ulayat. Penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.
Dalam bidang investasi, aturan tersebut juga mengatur kewajiban untuk menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan mereka dalam perundingan investasi.
“Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” kata Filep.
Filep kemudian menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah, serta sumber daya masyarakat adat.
Menurut Filep, prinsip tersebut semakin mendapat tempat dalam perkembangan pembahasan internasional mengenai masyarakat adat, konservasi, dan warisan dunia.
Dalam Sidang ke-63 Dewan HAM PBB, Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB menekankan pentingnya persetujuan masyarakat adat sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.
Filep juga merujuk pada perkembangan di UNESCO. Pada 2025, UNESCO menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dan penerapan FPIC dalam keterlibatan masyarakat adat dalam sistem Warisan Dunia.
Pada 2026, UNESCO juga sedang mengembangkan proposal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam implementasi Konvensi Warisan Dunia.
Bagi Papua, Filep menilai perkembangan tersebut memiliki relevansi langsung karena banyak wilayah masyarakat adat berkaitan dengan tanah, hutan, sumber daya alam, serta kawasan yang memiliki nilai lingkungan dan budaya.
“Perkembangan ini relevan bagi masyarakat Papua. Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” ujarnya.
Filep menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi.
Tanah juga berkaitan dengan identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan, serta kehidupan generasi berikutnya.
Karena itu, ia menyebut terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat.
Ketujuh hal tersebut meliputi kepastian hukum mengenai masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, perlindungan pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan dan ruang hidup, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.
Filep juga menyoroti persoalan manfaat ekonomi dalam pembangunan Papua.
Menurut dia, masyarakat adat tidak semestinya hanya menerima kompensasi ketika tanah mereka digunakan untuk kegiatan pembangunan atau investasi.
“Masyarakat adat jangan hanya diposisikan sebagai penerima kompensasi ketika tanahnya digunakan,” jelasnya.
Ia mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat adat menjadi mitra dan pelaku ekonomi sekaligus menerima manfaat dari pembangunan di wilayah mereka.
Pandangan tersebut, menurut Filep, sejalan dengan pembahasan internasional mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam konservasi dan pariwisata.
Dalam konteks tersebut, manfaat ekonomi menjadi salah satu bagian dari pembahasan mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan warisan dunia.
Filep melihat hubungan antara perkembangan hukum nasional, hukum HAM internasional, perlindungan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan semakin kuat.
Ia menilai Papua dapat menjadi salah satu wilayah penting untuk melihat bagaimana komitmen Indonesia terhadap hak masyarakat adat diterapkan dalam kebijakan nasional.
“Papua mempunyai posisi strategis dalam menunjukkan bagaimana Indonesia menerjemahkan komitmen HAM internasional ke dalam hukum dan kebijakan nasional. Apa yang disampaikan di Jenewa harus dapat diuji melalui praktik perlindungan hak masyarakat adat di lapangan,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menyatakan persoalan masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan Papua.
Menurut dia, perkembangan pembahasan di tingkat internasional dapat menjadi referensi dalam memperkuat kebijakan nasional mengenai masyarakat adat.
Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.
Filep menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pengakuan formal.
Hak tersebut, menurut dia, perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan ruang partisipasi dan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
“Pengakuan masyarakat adat harus bergerak dari sekadar recognition menuju rights-based development, pembangunan yang menjadikan hak, partisipasi dan manfaat masyarakat adat sebagai bagian dari desain kebijakan,” pungkas Filep. (Red)
sumber: newsroom DPD RI





