BerandaOPINIJacob Ereate : Pengangkatan Wantimpres Cacat Hukum, Karena Melampaui Tenggat Waktu Yang...

Jacob Ereate : Pengangkatan Wantimpres Cacat Hukum, Karena Melampaui Tenggat Waktu Yang Telah Ditetapkan UU

Jacob Ereate :
Pengangkatan Wantimpres Cacat Hukum, Karena Melampaui Tenggat Waktu Yang Telah Ditetapkan UU

Dari forum seminar “Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara” di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 14 0ktober 2026, Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Pajajaran (Unpad), Bandung, Susi Dwi Harijanti menilai pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) olen Presiden Prabowo Subianto bermasalah secara formil, karena melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Sejak berita ini dirilis Suara.Com, belum ada penjelasan resmi dari Badan Komunikasi Pemerintah, bagaimana duduk persoalannya yang benar dan absah menurut versi pemerintah. Sebab pengangkatan anggota Wantimpres yang baru dilakukan hampir dua tahun Presiden Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, pengangkatan anggota Wantimpres baru dilakukan.

Padahal, dalam pasal 9 ayat 3 UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah mengatur bahwa anggota Wantimpres harus sudah diangkat paling lambat tiga bulan setelah Presiden terpilih dilantik.

Karena itu, pengangkatan anggota Wantimpres ini, cacat formil kata Susi Dwi Harijanti. Lalu masalah berikutnya, keterlambatan pengangkatan Wantimpres itu tidak cuma persoalan administratif, tetapi kekosongan norma hukum ini dapat digunakan oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaannya di luar batas yang telah ada ketentuannya dalam Undang-undang.

Susi Dwi Harijanti juga alasan mengenai ketentuan tenggat waktu pengangkatan Wantimpres ini yang tidak dipatuhi. Jika pun tidak ada aturan yang secara khusus mengatur konsekuensi dari keterlambatan pengangkatan Wantimpres ini, artinya Presiden dapat mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Susi Dwi Harijanti, memang UU tentang Wantimpres tidak ada exit clausnya. Jadi bisa sekehendak hati Presiden, seperti pelanggaran yang terjadi pada pengangkatan Wantimpres pada awal Oktober 2026 itu.

Apakah pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa ditolerir, sehingga membuka hasrat pelanggaran dalam bentuk yang lain dalam penegakan aturan yang sudah ada dan harus dipatuhi oleh seluruh warga bangsa Indonesia tanpa kecuali bagi siapapun ?

Bakom Pemerintah wajib memberi penjelasan, klarifikasi apakah sungguh praktik pelaksanaan hukum di negeri ini memang ada perkecualian bagi penguasa yang sedang bertengger di puncak keluasaannya, sungguh bisa seenaknnya sendiri sesuai selera dan sesuka hatinya sendiri ?

Banten, 21 Oktober 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini