BerandaDAERAHKabur ke Rokan Hulu Riau, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku...

Kabur ke Rokan Hulu Riau, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan

Pasaman Barat | Mikanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku diketahui masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Keduanya berhasil diringkus di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial RD dan RT tersebut.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Nabila, Siswa MAN 5 Pasaman Barat, Raih Peringkat Empat Nasional

“Kedua pelaku tersebut sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujarnya.

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku diketahui berada di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Selasa (12/5/2026),” tuturnya.

Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau,” ucapnya.

Dijelaskan, dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban dibuang oleh pelaku RD ke sungai Batang Saman, setelah melakukan aksinya.

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini