BerandaNASIONALKasasi Jekson Sihombing: Ujian Akhir Keadilan di Mahkamah Agung, Hukum Tak Boleh...

Kasasi Jekson Sihombing: Ujian Akhir Keadilan di Mahkamah Agung, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Aktivis

Pekanbaru | Mikanews : Kasus yang menimpa aktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Jumari Pandapotan Sihombing kini memasuki babak krusial di Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk memperberat hukuman dinilai bukan lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian moral: apakah hukum Indonesia benar-benar melindungi kebebasan bersuara, atau justru berubah menjadi senjata untuk membungkam kritik?

Dikenal sebagai pengawas ketat sektor kelapa sawit, Jekson kerap melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, korupsi, hingga pengelolaan Dana BPDPKS senilai Rp57 triliun.

Perlawanannya terhadap jaringan pengusaha besar di Riau justru berujung pada tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Pengadilan Negeri Pekanbaru awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, yang kemudian diperingan menjadi 3 tahun di tingkat banding.

Namun JPU tidak puas dan mengajukan kasasi agar hukuman di perberat lagi Cacat Hukum Terbukti Sejak Awal Melalui dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026, tim penasihat hukum Jekson membongkar kejanggalan mendasar. Salah satu yang paling mencolok: Memori Kasasi JPU keliru mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resmi yang seharusnya membahas kasus pemerasan.

Baca juga: Viral Video Dugaan Pelanggaran Kesusilaan, Polres Karawang Amankan Lima Pemuda

“Ini bukti kerja asal-asalan. Bagaimana mungkin dokumen hukum resmi bisa salah kategori pasal?

Ini jelas dipaksakan demi membungkam orang yang berani lapor korupsi,” tegas Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang mengawal kasus ini. Secara yuridis, tim pembela menegaskan unsur pemerasan tidak terpenuhi:

– Rekaman CCTV membuktikan uang yang dituduhkan tidak pernah berpindah tangan ke Jekson
​- Tidak ada unsur ancaman atau paksaan; yang terjadi adalah negosiasi terkait dukungan operasional organisasi
​- Diduga ada rekayasa perkara (jebakan) sebelum penangkapan dilakukan Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran

Kasus ini memicu perdebatan mendalam tentang arah hukum Indonesia. Kritik muncul bahwa hukum kerap terasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas” — mudah menjerat aktivis kecil, namun lambat menindak kekuasaan dan modal besar.

Sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung didesak menerapkan asas in dubio pro reo: jika ada keraguan, putusan harus berpihak pada terdakwa.

Publik menantikan keberanian hakim untuk menolak kasasi JPU, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Jekson sepenuhnya — agar hukum tetap tegak sesuai semangat Pancasila, bukan hanya melindungi kepentingan segelintir pihak.

Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum orang benar.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini