Tangerang Selatan – Mikanews.id | Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadi tamparan keras sekaligus peringatan mendesak bagi seluruh jajaran penegak hukum.
Sosok yang selama ini dipercaya memimpin barisan terdepan memberantas narkotika justru diduga terlibat peredaran gelap, penyalahgunaan zat, hingga memanfaatkan wewenang untuk kepentingan sendiri.
Bukan hanya dirinya, penyidik juga mengamankan enam anggota di bawah komandonya serta satu personel dari Polda Aceh.
Jika terbukti di pengadilan, kasus ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti adanya celah serius dalam sistem pengawasan, pembinaan, dan integritas internal institusi.
Masyarakat Tangsel pun menyuarakan kekecewaan mendalam.
Selama ini Satresnarkoba diharapkan menjadi benteng pelindung generasi muda, namun kepercayaan itu kini runtuh saat yang seharusnya menjaga justru diduga merusak.
“Narkoba merusak masa depan, tapi ketika aparat yang diberi amanah ikut terlibat, kerusakannya jauh lebih besar—bukan hanya menghancurkan korban, tapi juga meruntuhkan kepercayaan rakyat,” tegas pengamat hukum.
Langkah Bareskrim yang berani menindak oknum dari lingkungan sendiri patut diapresiasi sebagai bukti tidak ada yang kebal hukum.
Namun masyarakat menuntut proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan mengungkap seluruh jaringan tanpa ada yang dilindungi.
Peristiwa ini bukan yang pertama di tahun 2026; sebelumnya mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat juga terseret kasus serupa.
Ini menjadi sinyal jelas bahwa perang narkoba tak cukup hanya menangkap bandar dan pengguna. Perlu evaluasi menyeluruh mulai dari rekrutmen, pola pembinaan, pengawasan ketat, hingga pemeriksaan gaya hidup personel yang bertugas di satuan rawan ini.
Perang melawan narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika “musuh” justru bersembunyi di dalam barisan pelindung.
Momentum ini harus menjadi titik balik reformasi pengawasan.
Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun kembali lewat pernyataan, melainkan lewat tindakan nyata, tegas, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang mengkhianati amanah negara.(*)
(MA)





