PADANG | Mikanews.id – Polda Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PT PLN (Persero) UPK Ombilin, Sawahlunto. Penanganan perkara ini berawal dari temuan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah pasokan batubara yang dinilai berdampak terhadap operasional pembangkit listrik.
Penyelidikan tersebut kini memasuki tahap pendalaman dengan fokus pada dugaan perbedaan antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah batubara yang benar-benar diterima oleh PLTU Ombilin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, sektor energi memiliki posisi vital karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan listrik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muardi menjelaskan bahwa penyidik saat ini mendalami dugaan adanya selisih volume batubara sebagaimana tertuang dalam klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyelidikan karena diduga memengaruhi keberlangsungan operasional pembangkit listrik tenaga uap tersebut.
“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” ujar Kompol Muardi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari pelaksanaan kontrak, distribusi batubara, hingga kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Polda Sumbar menyatakan proses hukum yang berjalan telah memiliki dasar berupa dua alat petunjuk sebagai landasan awal penyelidikan.
Alat petunjuk tersebut terdiri atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.
Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Selain mendalami dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aset atau keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui pengumpulan dokumen pendukung secara menyeluruh, pemeriksaan para saksi, serta analisis terhadap alat bukti yang diperoleh.
Penyidik juga membuka kemungkinan memperluas periode pengusutan apabila dalam perkembangan perkara ditemukan indikasi kerugian negara yang berlangsung secara berkelanjutan atau melibatkan rangkaian perbuatan lain yang memiliki keterkaitan hukum.
Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
“Polda Sumbar akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutupnya. (Aulia)





