Mataram, Mikanews | Sebuah tindak pidana kekerasan seksual terjadi di kawasan wisata super prioritas Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 September 2026.
Keesokan harinya, tepat pada 16 September 2026, Laporan Polisi Nomor 168 diterbitkan dan status perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi kami tahan di Rutan Polda NTB,” tegas Kombes Ni Made Pujawati pada Senin (22/9/2026).
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci:
– 1 unit flashdisk berisi foto dan video kedekatan tersangka dan korban
– Pakaian milik korban
– Hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat hasil visum RS Bhayangkara Polda NTB.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kombes Ni Made Pujawati menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda NTB dalam menjaga keamanan dan kenyamanan setiap wisatawan yang berkunjung.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang mencoreng citra pariwisata NTB. Ini wujud konsistensi dan keseriusan kami dalam memberantas tindak pelecehan maupun kekerasan seksual demi menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di NTB,” pungkasnya.
(Js)





