BerandaUncategorizedLKAAM Sumbar Gelar Sosialisasi Harmonisasi Hukum Pidana Adat bagi Niniak Mamak Pasaman...

LKAAM Sumbar Gelar Sosialisasi Harmonisasi Hukum Pidana Adat bagi Niniak Mamak Pasaman Barat, Pasaman, dan Agam

​Pasaman Barat | Mikanews.id – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang ditujukan bagi para pemangku adat (Niniak Mamak) dari tiga wilayah: Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Agam pada hari sabtu, 18 April 2026 di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

​Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran fungsional niniak mamak dalam menyelesaikan sengketa dan perkara pidana ringan di tingkat nagari, selaras dengan semangat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Upaya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat untuk memasukkan pidana adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi niniak mamak sebagai pemegang otoritas adat.

​Langkah ini sejalan dengan pengakuan negara terhadap keberadaan hukum adat, namun memiliki tantangan dan mekanisme hukum yang cukup kompleks.Korban Banjir Alahan Mati Ditemukan, Pencarian 4 Hari Berakhir Duka

​Jika pidana adat ini berhasil di-Perda-kan, maka fungsi niniak mamak tidak lagi sekadar simbolis, tetapi memiliki legitimasi formal seperti Niniak mamak kembali memiliki taring untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran norma di tingkat nagari sebelum masuk ke ranah kepolisian dan ​Restorative Justice seperti Sanksi adat seperti dando (denda) bisa menjadi bentuk penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat dari pada sekadar pemenjaraan”, ​ujar Ketua LKAAM sumbar itu.

Pemerintah Daerah Pasaman Barat menyatakan dukungan penuh serta menyambut baik inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pidana Adat di tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Setia Bakti, S.H., mewakili jajaran pemerintah daerah. ​Pemerintah Daerah Pasaman Barat menilai bahwa kehadiran Perda Pidana Adat merupakan langkah krusial dalam memperkuat eksistensi hukum adat di tengah masyarakat, khususnya dalam menyelaraskan tatanan norma lokal dengan hukum nasional

​​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diisi dengan materi tentang hukum adat bersama pakar hukum adat, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan pemahaman teknis mengenai batasan-batasan kewenangan adat dalam kerangka hukum nasional.(A. Saragih)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini