BerandaNASIONALMBG Disorot, DPD Desak Pemerintah Perjelas Tanggung Jawab Kasus Keracunan

MBG Disorot, DPD Desak Pemerintah Perjelas Tanggung Jawab Kasus Keracunan

JAKARTA | mikanews — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Komite III DPD RI mendesak pemerintah memperkuat akuntabilitas dan mekanisme pertanggungjawaban setelah muncul kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program tersebut di sejumlah daerah.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai persoalan keamanan pangan tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata. Menurut dia, keamanan makanan merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap penerima manfaat MBG.

“MBG adalah program besar dengan tujuan besar. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata dari besaran realisasi anggaran, tetapi pada pertanyaan fundamental misalnya apakah anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan makanan yang aman, bergizi, cukup, dan berkualitas,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima Selasa (6/10/2026).

Komite III DPD RI menilai MBG telah memberikan manfaat nyata, terutama bagi peserta didik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain pemerataan layanan, kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas dan keamanan pangan, kapasitas sumber daya manusia, tata kelola, pembiayaan, serta efektivitas pengawasan.

Filep menegaskan pengawasan keamanan pangan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan ketika makanan sudah sampai kepada penerima manfaat.

Menurut dia, pengawasan harus mencakup pengadaan bahan pangan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi.

Aspek yang harus dipastikan antara lain standar sanitasi dan higiene, pengendalian kontaminasi silang, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, kompetensi tenaga pengolah makanan, serta kepatuhan terhadap Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan standar operasional prosedur (SOP).

Komite III juga berpandangan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus dihentikan operasionalnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi. Untuk pelanggaran berat, penutupan permanen dinilai dapat dilakukan.

Sorotan DPD RI tidak berhenti pada persoalan teknis keamanan pangan. Filep meminta pemerintah memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Hal itu mencakup Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola SPPG, mitra pelaksana, pemasok, tenaga kesehatan, laboratorium hingga aparat penegak hukum.

Filep menilai batas kewenangan masing-masing pihak harus dibuat tegas. Kejelasan tersebut diperlukan agar ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tidak muncul persoalan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.

“Jangan sampai ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tanggung jawab menjadi kabur. Pemerintah harus hadir dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Komite III DPD RI mengapresiasi langkah BGN yang melakukan penyelarasan berbagai regulasi pelaksanaan MBG. Penyelarasan tersebut mencakup Peraturan Presiden, peraturan badan, petunjuk teknis, surat edaran hingga SOP lintas kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, Filep meminta pembangunan SPPG tidak hanya mengejar jumlah. Penetapan SPPG harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Indikator yang dinilai perlu diperhatikan antara lain jumlah penerima manfaat, tingkat kemiskinan, prevalensi stunting, kerawanan pangan, kondisi geografis, kesiapan infrastruktur dan kapasitas operasional.

Perhatian khusus diperlukan untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T, daerah kepulauan, pedalaman, wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Filep menyebut wilayah tersebut menghadapi tantangan berbeda dibandingkan daerah perkotaan. Persoalannya dapat berkaitan dengan jarak, transportasi, rantai pasok, keterbatasan listrik dan air, ketersediaan SDM hingga tingginya biaya logistik.

Karena itu, Komite III mendukung percepatan pembangunan SPPG yang benar-benar siap beroperasi di wilayah prioritas. Namun, DPD RI juga mendorong pemerintah melakukan moratorium sementara pembukaan SPPG baru jika sistem pengawasan, keamanan pangan dan kapasitas operasional belum siap.

Selain keamanan pangan, kualitas menu menjadi perhatian. Filep menegaskan MBG harus memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, bukan sekadar memenuhi jumlah kalori.

Menu, menurut dia, perlu disusun berdasarkan angka kecukupan gizi, usia dan karakteristik penerima manfaat. Variasi makanan juga harus memadai serta mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Penggunaan pangan lokal didorong untuk diperluas dengan tetap memperhatikan keamanan, mutu dan kewajaran harga.

Rantai pasok MBG juga dinilai perlu memberikan ruang lebih besar kepada pelaku ekonomi daerah, seperti UMKM, koperasi, BUMDes, petani, peternak dan nelayan lokal.

Dengan pendekatan tersebut, MBG diharapkan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah.

Persoalan pembiayaan turut menjadi perhatian. Filep menilai anggaran MBG harus dihitung secara realistis berdasarkan biaya per porsi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Menurut dia, kepastian mengenai penyesuaian biaya berdasarkan indeks kemahalan daerah perlu segera diberikan agar biaya tidak berujung pada penurunan kualitas makanan ataupun mengganggu keberlanjutan operasional SPPG.

Kepastian mengenai status operasional dan mekanisme pembiayaan bagi mitra yang telah melakukan investasi juga dinilai penting. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemborosan sumber daya.

Untuk memperkuat pengawasan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan MBG yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Sistem tersebut diharapkan bersifat preventif, dilakukan secara berkala, berbasis risiko dan dapat diaudit.

Setiap SPPG, kata Filep, perlu memiliki standar inspeksi, pencatatan bahan pangan, mekanisme pengujian apabila diperlukan, saluran pengaduan, nomor kontak resmi serta prosedur penghentian layanan ketika ditemukan risiko keamanan pangan.

Komite III juga mendorong evaluasi independen dan berkala untuk mengukur dampak MBG. Evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah makanan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang terserap.

Dampak yang perlu diukur mencakup penurunan stunting, penurunan wasting, peningkatan status gizi anak, kehadiran dan capaian pendidikan, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi lokal serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Filep menegaskan Komite III DPD RI tetap mendukung keberlanjutan dan penguatan MBG sebagai investasi jangka panjang pembangunan manusia Indonesia.

Namun, keberlanjutan program tersebut harus dibangun dengan empat prinsip utama, yakni aman, bergizi, tepat sasaran dan akuntabel.

“Kita perlu Pemerintah perlu memastikan bahwa ekspansi program tidak mengorbankan kualitas. Setiap SPPG harus memenuhi standar sebelum beroperasi, setiap makanan harus aman dikonsumsi, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap penerima manfaat harus memperoleh hak yang sama atas makanan bergizi,” pungkas Filep. (Red)

sumber: newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini