PADANG | Mikanews.id — Pejabat BPN dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena berujung pada penetapan empat warga sebagai tersangka hingga sempat ditahan oleh aparat penegak hukum.
Pejabat BPN dilaporkan oleh Deni Irwan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum Mustakim S.H & Partners. Laporan resmi tersebut diajukan pada 13 April 2026 dan telah teregister dengan nomor LP B/89/IV/2026/SPKT/POLDA SUMBAR.
Terlapor dalam perkara ini berinisial YA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Pada Maret 2025, seorang pelapor berinisial A melaporkan pengurus dan anggota kelompok tani terkait kepemilikan lahan. Dalam proses tersebut, pihak BPN diminta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan titik koordinat tanah yang menjadi dasar klaim.
Baca juga: Ketua Umum DePA-RI Suntikkan Strategi Negosiasi dan Pembangunan
Namun, kuasa hukum pelapor, Mustakim, SH, MH mengungkapkan adanya kejanggalan dalam hasil verifikasi koordinat yang digunakan dalam penyidikan.
Menurutnya, hasil verifikasi mandiri menggunakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN, menunjukkan ketidaksesuaian signifikan antara koordinat yang diajukan pelapor dengan data resmi pertanahan.
“Koordinat yang dijadikan dasar penyidikan ternyata tidak berada di atas Sertifikat Hak Milik pelapor. Ini fatal karena berdampak langsung pada penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan hasil penunjukan batas dari BPN terhadap bidang tanah yang disengketakan. Selain itu, prinsip horizontal dalam penyidikan dinilai tidak dianalisis secara cermat.
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Pasaman Barat, namun tidak mendapatkan respons. Laporan juga telah disampaikan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, serta Ombudsman RI.
Pejabat BPN dilaporkan karena keterangan yang diduga tidak sesuai fakta tersebut berdampak serius. Empat warga yang tergabung dalam kelompok tani sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dan jaksa.
Akibat peristiwa ini, para pihak mengaku mengalami kerugian moril, materiil, serta pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat. Pelapor meminta aparat kepolisian segera memanggil saksi-saksi terkait serta melakukan verifikasi forensik terhadap data spasial yang digunakan dalam perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat publik serta keakuratan data pertanahan yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum pelapor Mustkm, SH, MH menyatakan optimisme bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Namun penulis mencoba menghubungi saudara telapor di nomor WhatsAppnya 0853xxxxxx58 beliau tidak menjawab dan penulis langsung bergerak ke kantor BPAN Pasaman Barat rupanya saudara terlapor sudah pindah dinas.
Edy Tanjoeng





