MENTAWAI, Mikanews — Polres Kepulauan Mentawai melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial RA (40) terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
RA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian menemukan RA di kawasan Jalan Dusun Masabuk. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RA tanpa perlawanan berarti.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Barang tersebut ditemukan di dalam karton merek Sajuak yang dilapisi lakban kuning.
Polisi Geledah Rumah Tersangka
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah RA yang masih berada di wilayah Desa Sikakap.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang tersebut antara lain kantong plastik hitam, kotak rokok besi, alat isap atau bong, kaca pirek, jarum suntik, dan korek api.
Di hadapan penyidik dan saksi, RA disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Tersangka Dibawa ke Polres Mentawai
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sikakap.
Selanjutnya, RA dievakuasi ke Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kepolisian menyebut penyidikan masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Mentawai.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan dalam bahan perkara.
Polres Kepulauan Mentawai menyatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)





