BerandaBERITAPolres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Samcodin, BBM subsidi dan Dugaan Penyerobotan Tanah

Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Samcodin, BBM subsidi dan Dugaan Penyerobotan Tanah

MUKOMUKO | mikanews – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang meliputi peredaran obat-obatan merek Samcodin, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan dugaan penyerobotan tanah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat dan personel Polres Mukomuko.

Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta dugaan penjualan tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berupaya memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

HD diduga memesan obat-obatan merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.

Polisi mengamankan 615 butir Samcodin saat penindakan dan 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan. Barang bukti lain meliputi uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, serta kemasan paket.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, nilai keuntungan yang diduga diperoleh HD sejak September 2025 tercatat sebesar Rp42.000.000.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli dan menggunakan obat-obatan serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami juga akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Riky.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

JN diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.

Aktivitas itu diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari kegiatan tersebut ditaksir mencapai Rp39.552.000.

Barang bukti yang diamankan meliputi jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit alat berat excavator, serta satu unit truk trado.

Kapolres menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperlukan untuk memastikan subsidi pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ketiga merupakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial HT pada 5 Agustus 2026.

HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958.000.000.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.

Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Riky.

Kapolres Mukomuko turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan ketiga perkara tersebut, termasuk jajaran Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. Seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)

 

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini