ROKAN HULU, Mikanews.id | Polsek Tambusai Utara di bawah jajaran Polres Rokan Hulu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Berkat laporan masyarakat, petugas menangkap seorang pria berinisial PH (28) beserta barang bukti lengkap.
Kasus ini kini disidik lebih dalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Informasi Warga Jadi Kunci, Pengedar Dikepung di Warung;
Berdasarkan laporan warga soal aktivitas mencurigakan, Kapolsek Tambusai Utara AKP Hery Yuliardi bersama tim Reskrim menggelar pengintaian ketat.
Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung mengamankan PH yang sedang berada di sebuah warung di Desa Rantau Sakti.
Saat digeledah, polisi menemukan HP Samsung Galaxy A13 biru muda, dompet, serta bukti‑bukti transfer yang mengarah pada transaksi jual‑beli narkotika.
Di awal pemeriksaan, PH mengaku baru saja menyerahkan sabu kepada seseorang berinisial YS, lalu mengarahkan petugas ke rumahnya.
Tujuh Paket Sabu Disembunyikan di Wadah Bedak
Di dalam rumah, tepat di atas lemari, petugas menemukan kotak bedak kosmetik berwarna hitam — dan di sanalah muatan utamanya tersimpan:
tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,542 gram.
Turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,7 juta.
Tes urine juga membuktikan PH positif mengandung zat amphetamine, artinya ia sekaligus pemakai.
Komitmen Usut Sampai Akar & Apresiasi Masyarakat;
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan penangkapan ini bukan akhir — justru awal untuk membongkar jaringan pasokan dan keterlibatan pihak lain.
Melalui Kapolsek Tambusai Utara, ia menyampaikan:
“Kami terus tingkatkan penyelidikan dan penindakan. Informasi masyarakat sangat berharga dan patut diapresiasi — mari terus bersinergi. Jangan ragu laporkan setiap aktivitas narkotika yang diketahui, karena ini musuh bersama.”ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, PH kini dijerat,Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 jo. Lampiran II UU 1 /2026 jo. Pasal 114 ayat (2)
UU 35/2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi :
Peredaran sabu yang makin merajalela, bahkan telah menyusup ke lingkungan warga dengan menyembunyikan barang terlarang di tempat yang tak disangka, harus diusut tuntas.
Jangan biarkan jaringan ini berakar di tengah masyarakat.
(CRS)





