PADANG, Mikanews.id — Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dari jumlah penerima tersebut, 60 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau bebas langsung. Pemberian remisi dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.391 Orang Menghuni UPT Pemasyarakatan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menyampaikan data penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan per 17 Agustus 2026.
Total penghuni tercatat 6.391 orang, terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.
Rinciannya, Remisi Umum I atau remisi normal diberikan kepada 1.911 orang. Kemudian, Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 diberikan kepada 1.756 orang.
Sementara itu, Remisi Umum II atau bebas langsung diberikan kepada 60 orang. Adapun Pengurangan Masa Pidana Umum I diberikan kepada 17 orang.
Besaran Remisi Berbeda-beda
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan juga berbeda.
Sebanyak 591 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian, 783 orang memperoleh dua bulan.
Selanjutnya, 1.123 orang mendapatkan tiga bulan, 644 orang mendapatkan empat bulan, 412 orang mendapatkan lima bulan, dan 191 orang mendapatkan enam bulan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pengurangan pidana yang menjadi hak masing-masing penerima.
Bukan Sekadar Potongan Hukuman
Sekda Sumbar mengatakan, remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana. Menurutnya, remisi juga merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan serius mengikuti proses pembinaan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.
Ia menilai pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman.
Warga binaan juga mendapatkan pembekalan dan latihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta membangun kemandirian.
“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Pemprov Sumbar Siapkan Kolaborasi
Sekda Sumbar menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut diarahkan pada peningkatan kesadaran hukum serta pembinaan warga binaan agar mampu mengendalikan diri dari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Sekda, pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Ia juga berharap jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumatera Barat dapat terus berkurang.
Remisi Jadi Dorongan untuk Berubah
Kunrat Kasmiri menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk motivasi agar narapidana dan anak binaan terus mempertahankan perilaku baik.
Remisi juga menjadi apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui program pembinaan dan pengembangan keterampilan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi titik penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Sekda menegaskan, mereka yang memperoleh remisi diharapkan terus meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.
Pemerintah dan jajaran pemasyarakatan juga didorong terus memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum.
Dengan pembinaan yang berjalan optimal, proses reintegrasi sosial diharapkan dapat berlangsung lebih baik sekaligus mendukung upaya mencegah kembali terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat. (Red)





