BerandaNASIONALSertifikasi kompetensi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Dibuka

Sertifikasi kompetensi Wartawan Tak Hanya UKW, Jalur BNSP Dibuka

BATAM | mikanews — Sertifikasi kompetensi wartawan tidak semestinya dipandang hanya melalui jalur Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jalur sertifikasi profesi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) disebut dapat menjadi alternatif bagi wartawan yang ingin meningkatkan dan mendapatkan pengakuan atas kompetensinya.

Pernyataan tersebut disampaikan tokoh pers sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., pada 3 Oktober 2026.

Ia menyampaikan pandangan itu setelah mendapat pertanyaan dari sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring dari berbagai daerah mengenai akses sertifikasi kompetensi wartawan yang dinilai belum merata.

Menurut Prof. Sutan, persoalan sertifikasi wartawan perlu dilihat secara lebih luas. Ia menilai UKW tidak semestinya dipahami sebagai satu-satunya jalan untuk meningkatkan kompetensi profesional wartawan.

“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW seolah hanya melayani sebagian wartawan yang telah mengikuti UKW dan medianya terdaftar dalam registrasi Dewan Pers. Menurut saya, pemahaman seperti itu perlu dilihat kembali secara lebih komprehensif,” ujar Prof. Sutan.

Ia menegaskan sertifikasi kompetensi profesi merupakan persoalan yang berbeda dengan status administrasi perusahaan pers ataupun pendataan media yang dilakukan Dewan Pers.

Karena itu, menurut dia, kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hanya ada satu jalur untuk meningkatkan kompetensi profesional wartawan. Padahal, jalur sertifikasi profesi melalui BNSP juga sah dan diakui secara nasional,” tegasnya.

Prof. Sutan juga menjelaskan bahwa Dewan Pers, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki peran sebagai fasilitator.

Ia juga menilai organisasi profesi pers tidak semestinya hanya direpresentasikan oleh satu kelompok. Menurutnya, berbagai elemen yang memiliki perhatian terhadap perkembangan jurnalistik tetap memiliki ruang untuk berkontribusi.

Dalam mekanisme sertifikasi melalui BNSP, organisasi profesi wartawan maupun lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dan berada dalam sistem BNSP.

Peluang tersebut dinilai dapat membantu memperluas akses sertifikasi, terutama bagi wartawan dan pemimpin redaksi yang berada di daerah.

“Organisasi profesi wartawan boleh membangun kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang berwenang. Kalau ada rekan-rekan wartawan di daerah yang ingin mengikuti sertifikasi, bisa dihimpun dan dikoordinasikan,” kata Prof. Sutan.

Ia bahkan menyatakan Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta siap datang ke daerah apabila diperlukan untuk membantu proses pendaftaran dan koordinasi.

Namun, proses sertifikasi tetap memiliki aturan yang harus dipenuhi.

Pengelompokan atau pendaftaran peserta secara bersama-sama tidak mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan uji kompetensi. Peserta tetap harus memenuhi skema dan persyaratan yang ditetapkan lembaga sertifikasi berwenang.

Proses tersebut juga harus melibatkan asesor sesuai ketentuan lembaga sertifikasi agar mutu dan keabsahan sertifikasi tetap terjaga.

Bagi Prof. Sutan, persoalan utama bukan sekadar mendapatkan sertifikat.

Sertifikasi seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan profesional.

Kemampuan tersebut mencakup pemahaman terhadap kode etik, ketelitian melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan berita, hingga kesanggupan mempertanggungjawabkan karya jurnalistik kepada masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya sertifikatnya. Wartawan harus memahami ilmu dasar profesi, etika, tanggung jawab, serta bagaimana menjalankan pekerjaan jurnalistik secara benar. Pemimpin redaksi maupun wartawan harus sama-sama memiliki kompetensi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan organisasi profesi maupun tempat wartawan bekerja tidak menjadi alasan untuk membedakan kesempatan memperoleh peningkatan kompetensi.

Menurutnya, standar peningkatan kompetensi harus dapat diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Untuk wartawan dan pemimpin redaksi di daerah yang ingin mengetahui mekanisme sertifikasi melalui jalur BNSP, bahan informasi yang disampaikan mencantumkan nomor 08118419260 untuk koordinasi lebih lanjut.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal dikenal sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta, serta pendiri dan pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Polemik mengenai sertifikasi kompetensi wartawan pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni akses terhadap peningkatan kualitas profesi.

Pesan yang disampaikan Prof. Sutan cukup jelas: wartawan memiliki hak untuk berkembang dan memperoleh akses peningkatan kompetensi selama mengikuti standar serta ketentuan yang berlaku.

Bagi dunia pers Indonesia, semakin terbukanya akses terhadap peningkatan kompetensi diharapkan dapat mendorong lahirnya wartawan yang semakin profesional, memahami etika, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini