BerandaNASIONALSidang Dibuka Hanya Untuk Ditunda

Sidang Dibuka Hanya Untuk Ditunda

Banda Aceh | Mikanews : Sidang dibuka hanya untuk ditunda, hal ini terkait sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat wartawan Simeulue, Kadri Amin.

Sidang Wartawan Simeulue yang tertunda tersebut kembali menuai sorotan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, (25/05/2026), kembali dibuka hanya untuk ditunda, akibat kendala teknis sidang daring, memunculkan kritik dari tim kuasa hukum.

Demikian antara lain disampaikan oleh Kuasa Hukum, Kadri Amin dari EMZED Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH,.

Zubir menyayangkan jalannya persidangan yang menurutnya terkesan tidak maksimal.

Menurutnya hal ini dapat diduga adanya Kriminalisasi Pers.

Ia menilai kondisi tersebut dapat mencederai rasa keadilan bagi terdakwa.

Baca juga: Almaizet Putra Menguat di Lingkuang Aua Baru, Warga Dorong Kepemimpinan Muda dan Inovatif

“Ini sudah seperti main-main. Sidang dibuka hanya untuk ditutup kembali, sementara terdakwa sedang berjuang memperoleh keadilan dan mempertaruhkan nasibnya,” ujar Zubir.

Dikatakannya, agenda sidang hari ini seharusnya memasuki pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, terdakwa dan saksi kembali tidak dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebaliknya, JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang dengan skema persidangan daring melalui Zoom.

Namun pelaksanaan sidang kembali mengalami kendala teknis.

“Perlengkapan sidang online dan aspek teknis tidak berjalan baik, sehingga pihak di Sinabang tidak dapat mendengarkan suara majelis hakim maupun tim penasihat hukum dari ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” kata Zubir.

Situasi tersebut membuat tim kuasa hukum melayangkan protes kepada majelis hakim.

Mereka menilai perkara serius yang menyangkut nasib seseorang tidak sepatutnya berulang kali tersendat akibat masalah teknis.

Setelah menunggu hampir satu jam dan jaringan tidak kunjung membaik, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 4 Juni 2026.

Di sisi lain, Zubir turut menyinggung persepsi publik terhadap perkara yang menjerat seorang wartawan daerah.

Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan insan pers harus di lakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi terhadap pers melalui upaya mencari-cari kesalahan, termasuk pada aspek bisnis media.

“Ketika seorang wartawan diproses hukum, tentu publik akan melihat secara kritis. Jangan sampai muncul kesan ada upaya mencari-cari celah pada bisnis pers yang berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap insan media,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengambil langkah lebih tegas, termasuk mengupayakan persidangan secara tatap muka (offline), agar proses pembuktian berjalan efektif dan asas keadilan benar-benar terpenuhi.

“Kami kecewa dengan kondisi sidang seperti ini. Kami berharap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap pencari keadilan di pengadilan,” tutup Zubir.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini