BerandaBERITASPBU Tanjung Batu Bara Disorot, Antrean Panjang Berhadapan dengan Dugaan Penimbunan BBM

SPBU Tanjung Batu Bara Disorot, Antrean Panjang Berhadapan dengan Dugaan Penimbunan BBM

BATU BARA | mikanews — SPBU No. 14-212-259 di Desa Tanjung, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Di satu sisi, warga mengaku harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM. Di sisi lain, berdasarkan pantauan yang disebut dalam laporan ini, kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi berulang kali datang untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Pantauan tersebut disebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dan diklaim terjadi berulang di SPBU tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.

Dalam laporan warga, terdapat dua pola yang diduga digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Pola pertama berupa pengisian berulang menggunakan jeriken dengan jumlah relatif kecil setiap kali pengisian. Cara tersebut diduga dilakukan agar aktivitas pengambilan BBM terlihat seperti pembelian biasa.

Pola kedua melibatkan kendaraan yang diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki. Mobil box berwarna kuning dan mobil berwarna putih disebut berulang kali keluar-masuk membawa BBM dalam jumlah besar, terutama pada malam hari.

Warga menduga BBM tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan tertentu, termasuk kepada perusahaan atau jaringan penimbun. Dugaan itu belum dibuktikan melalui proses hukum.

Persoalan menjadi sorotan karena terjadi ketika sebagian warga mengaku kesulitan memperoleh Solar bersubsidi.

Antrean panjang disebut terjadi di SPBU. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Warga menilai apabila BBM bersubsidi benar-benar disalahgunakan dan diambil dalam jumlah besar oleh pihak tertentu, masyarakat yang berhak menerima subsidi akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut disebut telah disampaikan kepada aparat.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir disebut sempat menjanjikan pengecekan. Namun, ketika kembali dikonfirmasi, menurut bahan laporan ini, belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka.

Meski demikian, belum terdapat fakta dalam bahan ini yang membuktikan adanya keterlibatan aparat, pengelola SPBU, atau pihak tertentu dalam dugaan penimbunan tersebut.

Kekecewaan warga berkembang menjadi dugaan adanya hubungan khusus antara pengelola SPBU dan pihak yang mengambil BBM dalam jumlah besar.

Namun, dugaan mengenai kongkalikong atau suap tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil penyelidikan resmi.

Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap aktivitas SPBU, rekaman transaksi, kendaraan yang digunakan, volume penyaluran, serta pihak penerima BBM menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Warga Desa Tanjung mendesak dilakukan pemeriksaan mendadak dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Mereka juga meminta Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Seorang warga yang dikutip dalam bahan laporan menyampaikan keluhan:

“Warga sudah capek. Solar susah, harga mahal. Di SPBU malah bebas keluar masuk mobil tangki modifikasi tiap malam. Lapor dijawab, ditanya lagi malah diam, tak berkutik.”

Identitas warga tersebut tidak disebutkan dalam bahan.

Dalam bahan laporan disebutkan bahwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.

Bahan tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran juga dapat menghadapi sanksi sesuai aturan dan ketentuan perizinan.

Persoalan utama yang kini dipertanyakan warga bukan hanya soal panjangnya antrean. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai bagaimana BBM bersubsidi disalurkan dan siapa yang memperoleh BBM dalam jumlah besar.

Jika dugaan tersebut benar, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti. Jika ternyata tidak benar, pemeriksaan terbuka juga diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat.

Warga berharap aparat tidak berhenti pada janji pengecekan. Mereka meminta sidak, pemeriksaan transaksi, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan harus diperiksa secara serius agar hak masyarakat tidak dirugikan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini