PASAMAN BARAT – Mikanews.Id | Tabir kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang selama ini terpendam akhirnya terbuka. Seorang pria paruh baya berinisial MW (59) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.
MW ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi yang mengarah kuat pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima kepolisian dan hasil penyelidikan yang mendalam.
Kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat ini bermula pada Mei 2024. Saat itu, korban bersama adiknya berada di kawasan perkebunan kelapa sawit untuk mengambil sarang burung. Pelaku yang datang ke lokasi menawarkan bantuan. Namun, bantuan tersebut diduga menjadi awal dari tindakan yang kini menyeretnya ke balik jeruji besi.
Ketika adik korban meninggalkan lokasi, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian mengalami peristiwa yang meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan.
Ironisnya, kejadian tersebut sempat tersimpan rapat. Korban tidak segera menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Hingga akhirnya, informasi itu mencuat setelah seorang saksi mendengar cerita dari lingkungan pergaulan korban dan berinisiatif menelusuri kebenarannya.
Setelah dilakukan pendalaman dan korban memberikan keterangan di hadapan keluarga serta para saksi, kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MW. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Pasaman Barat, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini MW telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan objektif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukanlah persoalan yang dapat ditoleransi. Siapa pun pelakunya, dan berapa pun usianya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memastikan setiap laporan tindak kekerasan seksual ditangani secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.Mika
(Akhir)
Sumber Humas polres





