Pasaman Barat | Mikanews.id — Pemberitaan yang mempertanyakan pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Talamau karena disebut telah selesai sekitar pukul 09.00 WIB perlu diluruskan dengan merujuk langsung kepada pedoman resmi pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan tafsir terhadap waktu pelaksanaan. (Senin, 17 Agustus 2026)
Persoalan utamanya adalah apakah selesainya upacara tingkat kecamatan sekitar pukul 09.00 WIB dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pedoman HUT ke-81 RI?
Jawabannya: tidak dapat disimpulkan demikian tanpa menunjukkan ketentuan yang secara spesifik dilanggar.
Pedoman Mensesneg 2026 Justru Menunjukkan Upacara Daerah Dapat Selesai Lebih Awal Menteri Sekretaris Negara menerbitkan Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Dalam pedoman tersebut, pemerintah mengatur pelaksanaan upacara bagi lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Yang sangat penting, susunan upacara tersebut mencantumkan bahwa bagian penutup bersifat “menyesuaikan”, termasuk waktu inspektur upacara meninggalkan tempat, laporan perwira upacara, pembubaran pasukan dan upacara selesai.
Lebih tegas lagi, pedoman tersebut menyebut pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah diimbau menyelenggarakan upacara HUT RI di instansi masing-masing dan selesai sebelum Upacara HUT ke-81 RI di Istana dimulai.
Artinya, menjadikan angka pukul 10.17 WIB sebagai batas wajib selesainya seluruh upacara tingkat kecamatan merupakan tafsir yang tidak sesuai dengan isi pedoman tersebut.
Pukul 10.17 WIB Adalah Imbauan Menghentikan Aktivitas, Bukan Batas Wajib Selesai Upacara Kecamatan
Memang benar, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 10.17–10.20 WIB, berdiri tegap ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026.
Tetapi substansinya adalah imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas dan memberikan penghormatan pada momentum nasional tersebut.
Ketentuan itu tidak dapat dipelintir menjadi:
“Setiap upacara tingkat kecamatan wajib berlangsung sampai pukul 10.17 WIB.”
Tidak ada dasar yang ditunjukkan untuk kesimpulan tersebut.
Bahkan, pedoman pemerintah justru mengarahkan pelaksanaan upacara di lingkungan pemerintah daerah agar selesai sebelum upacara di Istana dimulai.
Praktik Pemprov Sumatera Barat Juga Menunjukkan Rangkaian Daerah Berlangsung Sejak Pagi
Hal ini semakin jelas apabila melihat pelaksanaan di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar mempersiapkan upacara HUT ke-81 RI dengan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak pagi. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut kegiatan persiapan dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan Kepala Biro Umum Setda Sumbar menjelaskan kirab Bendera Merah Putih dan salinan Naskah Proklamasi dijadwalkan mulai pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan prosesi upacara bendera.
Setelah rangkaian upacara daerah selesai, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar bersama Forkopimda direncanakan mengikuti upacara HUT RI di Istana Presiden secara virtual.
Fakta ini memperlihatkan bahwa rangkaian peringatan di daerah memang memiliki pengaturan waktu tersendiri dan tidak harus menunggu pukul 10.17 WIB untuk menyelesaikan upacara daerah.
Lalu Apa Dasar Menyebut Talamau Melanggar?
Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh pemberitaan yang menyebut pelaksanaan upacara Talamau sebagai sesuatu yang janggal atau melanggar.
Jika upacara Kecamatan Talamau selesai sekitar pukul 09.00 WIB, maka harus ditunjukkan:
1. Pasal atau ketentuan mana yang mewajibkan upacara kecamatan selesai setelah pukul 09.00 WIB?
2. Surat atau instruksi mana yang menyatakan upacara Kecamatan Talamau wajib berlangsung sampai pukul 10.00 atau 10.17 WIB?
3. Apa ketentuan yang menyatakan bahwa selesainya upacara sebelum pukul 10.17 WIB merupakan pelanggaran?
Tanpa jawaban atas tiga pertanyaan tersebut, menyebut pelaksanaan upacara Talamau sebagai pelanggaran merupakan kesimpulan yang belum memiliki dasar pembuktian memadai.
Pernyataan Camat Justru Harus Diverifikasi ke Pihak yang Memberikan Arahan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Camat Talamau disebut menjelaskan bahwa percepatan waktu pelaksanaan merupakan arahan dari tingkat atas.
Pernyataan tersebut tentu dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Jika diperlukan, media dapat meminta penjelasan kepada pemerintah kabupaten atau pihak yang disebut memberikan arahan.
Namun, tidak ditunjukkannya dokumen kepada wartawan pada saat wawancara bukan bukti bahwa arahan tersebut tidak ada.
Media harus membedakan antara:
“dokumen belum diperlihatkan”
dengan
“dokumen tidak pernah ada”.
Keduanya jelas bukan hal yang sama.
Tuduhan Pelanggaran ASN Juga Tidak Bisa Diputuskan Hanya dari Pengamatan
Pemberitaan mengenai seorang ASN yang terlihat mengambil foto atau video saat upacara juga perlu ditempatkan secara proporsional.
PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin PNS. Namun, hukuman disiplin berkaitan dengan PNS yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, melihat seorang ASN mengambil dokumentasi tidak otomatis cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin.
Harus diketahui terlebih dahulu apakah yang bersangkutan mendapat tugas dokumentasi, merupakan bagian dari panitia, mendapat perintah pimpinan atau memiliki tugas kedinasan lainnya.
Vonis pelanggaran tidak boleh diberikan hanya berdasarkan satu pengamatan visual tanpa memeriksa konteks penugasannya.
Kritik Boleh, Tetapi Fakta dan Aturan Harus Menjadi Dasar
Media memiliki fungsi kontrol sosial.
Mempertanyakan jadwal upacara juga merupakan hal yang sah.
Namun, kontrol sosial akan kehilangan kekuatannya apabila sebuah perbedaan waktu langsung dibingkai sebagai pelanggaran tanpa menunjukkan aturan yang benar-benar dilanggar.
Dalam kasus Kecamatan Talamau, fakta bahwa upacara selesai sekitar pukul 09.00 WIB tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran.
Sebaliknya, pedoman Mensesneg 2026 justru mengatur agar upacara di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan dan diselesaikan sebelum upacara HUT RI di Istana dimulai, sementara momentum pukul 10.17–10.20 WIB merupakan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat Indonesia Raya dikumandangkan.
Maka, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah aturan spesifik yang dilanggar.
Bukan sekadar waktu yang berbeda.
Sebab, berbeda jadwal tidak otomatis berarti melanggar aturan.
Jika memang ada ketentuan yang dilanggar oleh Kecamatan Talamau, mari dibuka secara transparan kepada publik:
Tunjukkan suratnya. Tunjukkan pasalnya. Tunjukkan ketentuannya.
Dengan demikian masyarakat dapat menilai persoalan ini berdasarkan fakta, dokumen dan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau framing.
(Roland Mangkuto Sutan)





