BerandaNASIONALVideo Viral Graha Jermal Dibantah Korban, Abdul Rauf dan Rahmadi Laporkan Dugaan...

Video Viral Graha Jermal Dibantah Korban, Abdul Rauf dan Rahmadi Laporkan Dugaan Penganiayaan

MEDAN | Mikanews.id – Video viral Graha Jermal yang menyebut adanya penyerangan orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/02/2026), dibantah oleh pihak yang mengaku sebagai korban.

Abdul Rauf dan Rahmadi memberikan klarifikasi kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/02/2026). Keduanya menegaskan bahwa isi video yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami.

Mereka membantah klaim dalam video yang menyebut adanya korban anak kecil berusia 6 tahun dalam peristiwa tersebut.

Menurut Rahmadi, kejadian bermula saat ia diminta mengantar Abdul Rauf ke komplek perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Setelah tiba, lokasi yang biasa digunakan mencari cacing tidak ditemukan lagi.

Baca juga: Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil Dibantah Korban, Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia

Saat hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Abdul Rauf mengaku langsung ditanya oleh Acil Lubis dan kemudian dipukul di bagian mata menggunakan tangan. Rahmadi juga mengaku mendapat pukulan dari pihak keamanan komplek dan Acil Lubis.

Mereka menyebut Kepala Lingkungan 9 yang datang ke lokasi tidak menenangkan situasi. Rahmadi mengaku ditendang di bagian belakang kepala menggunakan lutut.

Abdul Rauf juga menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang ia alami, termasuk diborgol, disiram cairan yang disebut sebagai air kencing, dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan, serta mengalami luka di kepala akibat benda tajam hingga mengeluarkan darah.

Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh Edi Purnama yang kebetulan melintas. Menurut keterangan korban, saksi sempat meminta agar tindakan kekerasan dihentikan, namun tidak diindahkan.

Korban menyatakan keluarga dan rekan yang datang untuk menjemput mereka justru mendapat lemparan batu dari arah dalam komplek. Mereka mengklaim tidak melakukan perlawanan.

Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara. Rahmadi juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta mencegah berkembangnya informasi yang dinilai menyesatkan di masyarakat.

Korban dan keluarga juga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar melakukan penanganan secara profesional dan transparan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini