BATAM | mikanews — 3.385 warga binaan di Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Umum HUT RI ke-81, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 49 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Dari 3.385 penerima remisi Kepri, sebanyak 49 orang mendapatkan Remisi Umum II sehingga dapat langsung bebas.
Sementara penerima lainnya memperoleh Remisi Umum berupa pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebagai lembaga pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Berikutnya terdapat Lapas Narkotika Tanjungpinang dan Rutan Batam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani pembinaan.
Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Pemberian tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi adalah bukti bahwa negara memberi kesempatan kedua bagi siapa yang sungguh-sungguh berubah,” kata Aris Munandar.
Khusus kepada 49 warga binaan yang langsung bebas, ia berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk memulai kehidupan baru dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Remisi HUT RI ke-81 menjadi momentum bagi ribuan warga binaan di Kepri untuk memperoleh pengurangan masa pidana setelah memenuhi persyaratan.
Bagi 49 penerima Remisi Umum II, kebebasan menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemberian remisi sekaligus menegaskan bahwa perubahan perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan mendapat penghargaan dalam sistem pemasyarakatan. (Inn)





