BerandaINTERNASIONAL49 WNI Ditahan di Madagaskar, Diduga Jadi Korban TPPO

49 WNI Ditahan di Madagaskar, Diduga Jadi Korban TPPO

JAKARTA | mikanews — Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri.

Kasus 49 WNI tersebut mencuat setelah adanya laporan keluarga dan dokumen dari Pemerintah Desa Labuhan Deli yang diterima Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, pada Jumat, 25 September 2026.

Salah satu WNI yang dilaporkan berada dalam penahanan adalah Wulamsari, 27 tahun, warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Selain Wulamsari, terdapat dua WNI asal Aceh lainnya dalam daftar tersebut, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tersebut tertanggal 25 September 2026. Surat itu disampaikan untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya yang masih berada di Madagaskar.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia.

Tawaran pekerjaan tersebut disebut diperoleh melalui seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026. Rute perjalanannya melalui Jakarta, Singapura, dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.

Perjalanan tersebut tidak berakhir di Malaysia seperti pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.

Ketika berupaya mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat.

Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.

Dalam operasi itu, sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Berdasarkan laporan yang diterima, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.

Keluarga menyampaikan bahwa selama berada di tempat penahanan, para WNI disebut tidak mendapatkan makan dan minum. Kebutuhan tersebut kemudian disebut dipenuhi melalui kiriman dari keluarga masing-masing di Indonesia.

Keluarga juga menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan.

Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.

Haji Uma meminta pemerintah memastikan kondisi dan status hukum para WNI tersebut. Ia juga meminta dugaan perekrutan dan perdagangan orang terhadap mereka ditelusuri.

Menurut laporan yang diterima, para WNI awalnya berangkat dengan tujuan bekerja. Namun, mereka kemudian diduga ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Haji Uma juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Madagaskar segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada para WNI.

Kondisi kebutuhan dasar para WNI selama menjalani proses hukum juga diminta menjadi perhatian pemerintah.

Khusus Wulamsari, keluarganya berharap proses kepulangan dapat segera difasilitasi. Anak Wulamsari saat ini berada di Indonesia, sementara ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit.

Keluarga Wulamsari menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangannya.

Keluarga juga berharap pemerintah membantu proses administrasi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan untuk proses kepulangannya.

Melalui surat kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena para WNI disebut berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan melalui jalur yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang kemudian mereka jalani di Madagaskar.

Haji Uma mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang diperoleh melalui media sosial dan jalur tidak resmi.

Berdasarkan daftar yang diterima, 49 WNI yang berada dalam penahanan tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Berikut daftar nama dan daerah asal WNI yang dilaporkan ditahan di Madagaskar:

  1. Wulamsari — Medan, Sumatera Utara

  2. Dinda Putri Amellia — Jakarta Timur

  3. Andrean — Jakarta Timur

  4. Jelita Juliana Mamahit — Manado, Sulawesi Utara

  5. Sepia — Sumatera Selatan

  6. Diana Putri Ananda — Medan, Sumatera Utara

  7. Imran — Medan, Sumatera Utara

  8. Bella Amalia Utomo — Rantau Prapat, Sumatera Utara

  9. Luna Artika Ramadani — Muaro Jambi

  10. Sela Puja Swara — Langkat, Sumatera Utara

  11. Harry Ardi Purnomo — Pemalang, Jawa Tengah

  12. Sara Intan Nuraini — Aceh Tenggara

  13. Irma Rosanti — Indramayu, Jawa Barat

  14. Kristian Chandra Silaban — Medan, Sumatera Utara

  15. Dea Apri Yanti — Muaro Jambi

  16. Nurul Fitriyani — Banyuwangi, Jawa Timur

  17. Yani Firmandita Ardiansyah — Banyuwangi, Jawa Timur

  18. Fran Alexander Lumban Tobing — Medan, Sumatera Utara

  19. Saipul Alam — Batam, Kepulauan Riau

  20. Muhammad Asri — Medan, Sumatera Utara

  21. Indriyani — Belawan, Sumatera Utara

  22. Aditya Putra Pratama — Langkat, Sumatera Utara

  23. Lisa Natalia Sitepu — Batam, Kepulauan Riau

  24. Nadya Rahmawati — Jember, Jawa Timur

  25. Steve Alfacy — Padang, Sumatera Barat

  26. Muhamad Azmi — Batam, Kepulauan Riau

  27. Irpandi — Medan, Sumatera Utara

  28. Gesti Fatrisia — Kota Jambi

  29. Rama Ardiyansyah — Langsa, Aceh

  30. Sri Wulandari — Pekanlabuhan, Sumatera Utara

  31. Tasya Febrieliana — Batam, Kepulauan Riau

  32. Hapis Aidil Sakti — Batam, Kepulauan Riau

  33. Ronaldo Hari Saputra — Padang, Sumatera Barat

  34. Kamaria Desemberia — Kabanjahe, Sumatera Utara

  35. Jocky Iwan Astrada Sitepu — Kabanjahe, Sumatera Utara

  36. Arif Faiz Hakim — Medan, Sumatera Utara

  37. Zulkifli Siregar — Medan, Sumatera Utara

  38. Fani Swastika — Banda Aceh

  39. Nanta Pranata Perangin Angin — Kabanjahe, Sumatera Utara

  40. Devi Ramayanti — Binjai, Sumatera Utara

  41. Klaudia Densit Halawa — Medan, Sumatera Utara

  42. Maswi — Pandeglang, Banten

  43. Debora Grace Claudia Limbong — Balikpapan, Kalimantan

  44. Dewi Erika — Binjai, Sumatera Utara

  45. Steven — Batam, Kepulauan Riau

  46. Niken Dwi Kholilah — Surabaya, Jawa Timur

  47. Fitria Ningsih — Jakarta

  48. Evan Sanuputra — Pandeglang, Banten

  49. Rama Sagita Pratama — Batam, Kepulauan Riau

Kasus 49 WNI tersebut kini menempatkan dugaan penipuan tawaran kerja dan TPPO di luar negeri sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas pihak, terutama untuk memastikan kondisi, status hukum, pendampingan, dan kepulangan para WNI yang masih berada di Madagaskar. (Red)

Sumber: Newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini