Jakarta | Mikanews : Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Langkah ini diambil tak lama setelah keduanya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Sebagai bagian dari upaya hukum tersebut, tim pengacara telah mengantongi komitmen dukungan dari sekitar 50 tokoh nasional yang bersedia menjadi penjamin.
Di antara nama yang tercantum adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno.
Din Syamsuddin secara tegas menyatakan kesiapannya menjadi penjamin agar kedua tersangka tidak harus menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
Sikap ini mencerminkan pandangan sejumlah elemen yang menilai keduanya layak mendapatkan kebebasan terbatas sambil menunggu kelanjutan perkara.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo dan dr. Tifa,” ungkap Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, di Jakarta, Sabtu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, kedatangan timnya ke Kejari Jakarta Selatan nanti akan memiliki dua agenda penting sekaligus:
menerima pelimpahan tahap II perkara beserta barang bukti, sekaligus menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan lengkap dengan daftar penjamin.
Siap Kooperatif dan Hadapi Persidangan
Tim pembela menegaskan kedua kliennya bersikap kooperatif dan berkomitmen hadir setiap saat dipanggil aparat.
Oleh karena itu, mereka menilai penahanan tidak lagi diperlukan guna menjamin proses hukum berjalan lancar.
Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh jika perkara ini dilanjutkan ke meja hijau.
“Kalau memang ini harus masuk ke persidangan, kami sangat siap. Kami akan uji seluruh alat bukti dan saksi karena menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara hukum,” tegas Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Dokter Tifa.
Sikap senada disampaikan Ahmad Khozinudin:
“Kalau ke persidangan, kita siap bertarung dan membuktikan kebenaran.”
Dukungan di Luar Gedung
Semangat itu turut didukung oleh ratusan simpatisan yang memadati halaman Polda Metro Jaya saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi pelimpahan perkara.
Massa menyuarakan aspirasi agar keduanya dibebaskan dan diproses secara adil.
Sementara itu, pengacara Refly Harun meminta agar media menghormati privasi kliennya selama proses pemeriksaan medis berlangsung.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa tahapan kesehatan tersebut merupakan prosedur standar sebelum penyerahan kepada jaksa penuntut umum, dan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)





