BerandaNASIONALNenek Saudah Dianiaya, Ini Fakta Sebenarnya

Nenek Saudah Dianiaya, Ini Fakta Sebenarnya

Pasaman | Mikanews : Kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, mulai menemukan kejelasan. Kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan isu sebagaimana kabar liar yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Kepastian itu disampaikan setelah pelaku penganiayaan berinisial IS (26) akhirnya mengakui perbuatannya. IS, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, menyatakan bertindak seorang diri dan menyesali tindak kekerasan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan kasus ini murni berakar pada konflik internal keluarga.
“Tidak ada keterkaitan dengan persoalan tambang. Ini murni sengketa tanah dan konflik keluarga,” ujar AKP Fion.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi di area kebun yang berdekatan dengan aliran sungai Lubuk Aro. Saat kejadian, pelaku memukul wajah korban berulang kali menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri di dalam air.

IS mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu emosi yang memuncak akibat konflik berkepanjangan dengan korban.

Ia mengaku sering menerima perlakuan kasar berupa makian, ancaman, bahkan tindakan agresif dari Nenek Saudah, baik terhadap dirinya maupun anggota keluarganya.

Baca juga : Keluarga Besar MSN Gelar Rakor Tahun Baru 2026 & Sekaligus Rayakan HUT Pimpinan Umum

Konflik tersebut, kata IS, diperparah oleh persoalan sengketa tanah yang diklaim telah dirampas dari keluarganya. Ia juga menyebut pernah diserang menggunakan parang oleh korban di masa lalu, dan menyatakan beberapa warga sekitar mengalami perlakuan serupa.

“Saya sudah lama memendam sakit hati. Saat kejadian, emosi saya tidak terkendali,” ungkap IS kepada awak media.
IS menuturkan, sebelum pemukulan terjadi, ia sempat melempari korban dengan batu kecil untuk menakut-nakuti agar tidak mendekat. Namun karena korban tetap menghampiri sambil marah-marah, ia akhirnya kehilangan kendali.

Akibat pukulan tersebut, korban jatuh ke dalam air. Meski demikian, IS mengaku segera diliputi rasa iba dan menarik tubuh korban ke pinggir sungai agar tidak hanyut.
“Kalau tidak saya tarik, beliau bisa hanyut terbawa arus,” katanya.

Diketahui, IS berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan tengah menempuh pendidikan magister (S2) di salah satu universitas di Kota Padang. Ia diamankan aparat kepolisian setelah dilakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga, hingga akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pasaman.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.

AKP Fion mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya serta menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur musyawarah dan hukum.
“Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah persoalan dan berujung pada konsekuensi pidana,” tegasnya.(St.M)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini