Jakarta | Mikanews : Gerakan rakyat tolak RUU TNI, yang tengah dibahas baru – baru ini menuai banyak kontroversi, sebab ini merupakan upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI.
Gerakan rakyat ini merupakan upaya bagaimana untuk mencegah agar dwifungsi TNI yang telah dihapus pada reformasi 1998 silam tidak terulang lagi.
“Reformasi 1998 mengamanatkan, agar TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Tentara tidak boleh berpolitik, tidak boleh berbisnis, dan tidak boleh menduduki jabatan di instansi sipil,” ujar Yusuf Lakaseng.
Demikian antara lain yang disampaikan oleh juru bicara gerakan Rakyat menolak RUU TNI, yang juga sebagai wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Hukum, Yusuf Lakaseng.
Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi serta upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Gerakan Rakyat menilai, RUU TNI ini bukan hanya berpotensi melemahkan prinsip demokrasi, tetapi juga berisiko menjadikan TNI sebagai alat kekuasaan.
Jika aturan ini diberlakukan, ada kekhawatiran bahwa tentara tidak lagi berdiri netral, melainkan menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang seharusnya dijalankan oleh warga sipil.
Selain itu, dengan masuknya TNI ke berbagai jabatan sipil, akan sulit untuk memastikan adanya kontrol sipil yang efektif terhadap militer, sesuatu yang menjadi prinsip utama negara demokratis.
Diterangkannya, sejak era pemerintahan Joko Widodo, ada tren yang mengkhawatirkan di mana tentara serta polisi aktif, kembali diberikan posisi dalam jabatan sipil.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang diperjuangkan dalam reformasi 1998, yang menegaskan bahwa militer harus fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh terlibat dalam politik maupun bisnis.
Namun, pemerintah saat ini justru diduga membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil, sesuatu yang pernah menjadi masalah besar di era Orde Baru.
Selain berpotensi merusak demokrasi, pengangkatan perwira aktif ke jabatan sipil juga akan berdampak buruk pada profesionalitas TNI.
Militer yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, bisa kehilangan orientasi akibat keterlibatannya dalam birokrasi sipil, yang memiliki mekanisme kerja berbeda dengan struktur militer.
Sebagai langkah nyata, Gerakan Rakyat juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi pro-demokrasi untuk terus mengawal isu ini dan menolak setiap bentuk intervensi militer dalam pemerintahan sipil.
Dikatakannya, dengan adanya kemungkinan tentara aktif menduduki jabatan di lembaga-lembaga sipil, ada kekhawatiran bahwa kebijakan pemerintahan akan semakin militeristik dan mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.
“Jika dwifungsi TNI ini dibiarkan, maka kita akan melihat penurunan kualitas demokrasi dan semakin rusaknya profesionalitas TNI. Reformasi sudah jelas mencabut dwifungsi ABRI demi mewujudkan supremasi sipil dalam tata kelola negara. Oleh karena itu, Gerakan Rakyat menuntut agar RUU TNI tidak memasukkan poin-poin yang memungkinkan TNI kembali menduduki jabatan di instansi sipil,” tegas Yusuf Lakaseng.
Gerakan Rakyat ini, mengingatkan kita akan sejarah yang telah membuktikan, ketika militer diberikan kewenangan untuk masuk ke dalam pemerintahan sipil, yang terjadi bukan hanya penyimpangan fungsi, tetapi juga meningkatnya represi terhadap rakyat.
Gerakan Rakyat ini adalah sesuatu hal penting, bagaimana memastikan agar tentara tetap berada dalam jalurnya sebagai alat pertahanan, bukan malah dijadikan alat politik oleh penguasa.
(@Red)





