Lubuk Pakam | Mikanews.id – Kakak Di Hukum Penjara Karena Merepost Berita Adiknya Korban KDRT Polisi, Berawal pada tanggal 12 maret 2024 Ia berkunjung kerumah ibunya di jl.pembangunan 1 desa sekip Kec. Lubuk Pakam dan melihat Adik Iparnya beserta rombongan yang ada dirumah ibunya.
Kemudian terjadi keributan antara adiknya dan adik iparnya. ia melihat keponakannya dibawa dengan paksa tanpa persetujuan ibunya. Dimana kedua keponakan itu masih sangat kecil, yang satu masih menyusui dan satunya masih berumur kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Melihat itu adek dian meta meminta tolong kepada kakaknya yaitu jun dengan menangis dan menjerit spontan ia merekam kejadian itu karena tidak bisa berbuat apa-apa saat itu dirumah.
Pada saat itu ibunya dikursi roda dan adik dian meta. Saat terjadi keributan, adiknya menggantung dimobil pintu sebelah kiri meminta anaknya agar diberikan ke ibunya namun mobil melaju kencang dan terseret sekitar 4-5 meter.
Pada 16 April 2025 pemberitaan adiknya, Kemudian 18 april 2025 ia repost berita viral sebelumnya. Pada 15 april 2025 melihat berita medanheadlines.news berisi artikel kerap KDRT adiknya, kemudian 16 april 2025 ia repost. Karena hal itu dihukum 1tahun penjara dan subs 100jt atau ganti 60 hari.
Baca juga:Â Perampokan Sadis Boyolali: Pelaku Ditangkap, Anak 6 Tahun Tewas
Menurut cerita adik saya dan saya melihat sendiri mulai dari hamil anak pertama sampai hamil besar dia dirumah ibu saya dan berjanji tidak akan main tangan dan telah berjanji dengan membuat surat perjanjian di selembar kertas diatas materai tapi selalu mengulangi sampai anak ke 3 dan adik saya juga sempat disuruh menggugurkan kandungannya, tak sampai disitu adik saya juga disuruh berhenti bekerja tapi tidak ada perubahan.
Setelah itu adiknya membuat laporan namun laporan tersebut tidak diproses dan dinyatakan kurang cukup bukti, sebaliknya dengan ia yang merepost berita yang sudah ada dan dijadikan bahan untuk melaporkan.
Apakah karena mantan suami adiknya seorang Polisi ?
Dimanalah letak keadilan di Negeri ini. Hanya karena merepost ulang dan prihatin melihat adiknya, malah di jadikan tersangka di Polrestabes Medan 13 maret 2025 Nomor : LP/B/2631/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan diputuskan hukuman 1 tahun penjara 100 jt subsider (2) bulan.
Sambil meneteskan airmata dengar Putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan mereka oleh karena itu ia ajukan Banding. Berharap kepada Pengadilan Tinggi Medan benar-benar melihat dasar dan sebabnya kenapa ia merepost itu karena berharap Netizen dapat membantu mereka, karena kalau dibandingkan keberadaan kami dengan mereka sangat jauh berbeda.
Oleh sebab itu Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabid Propam, dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar benar-benar Keadilan ditegakkan. (Tim)





