Limapuluh Kota, Mikanews.id | Dugaan pelanggaran yang Kadis Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita terungkap, yakni kearoganannya atau ketidakberesannya dalam melakukan tindakan penegakan aturan yang melakukan penggeledahan tanpa Prosedur & menghakimi sendiri dengan menebar hoax di Medsos. Hal tersebut terungkap lewat keterangan resmi saksi di hadapan penyidik Polres Limapuluh Kota, Selasa (14/7/2026).
Langkah arogan Dewi Novita sang kadis yang melintasi batas wilayah dengan mengabaikan prosedur, bahkan sampai menghakimi sepihak lewat media sosial tersebut, kini masuk ranah dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial Hd, karyawan lokasi yang digeledah, peristiwa berlangsung dini hari sekitar pukul 01.55 WIB.
Menurut Hd, saat ia meminta petugas memperlihatkan surat tugas secara utuh, namun dokumen hanya disodorkan sekilas, lalu ditarik kembali sebelum sempat dibaca.
Alih-alih mendapat penjelasan yang santun, Hd justru dibentak-bentak meski saat itu kondisinya sedang sakit demam.
“Saya belum sempat membaca isinya, sudah ditarik. Bahkan saya dibentak-bentak di tempat padahal kondisi sedang tidak sehat,” ungkap Hd dalam berita acara pemeriksaan.
Puncak keberatan menyusul ketika rekaman video kejadian beredar luas di media sosial tanpa penyamaran identitas.
Wajah Hd terekspos jelas, sementara Dewi Novita selaku pejabat justru memberi keterangan sepihak di akun pribadinya yang melabeli tempat tersebut sebagai lokasi aktivitas tidak wajar—tanpa putusan pengadilan, tanpa proses hukum yang sah.
Tindakan Dewi, sang kadis arogan ini dinilai bukan saja melampaui batas kewenangan nya, tapi semena-mena melanggar batas teritorial.
Pejabat yang seharusnya menjadi teladan penegakan aturan justru berperan sebagai hakim sendiri di ruang publik digital.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU ITE pasal pencemaran nama baik, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta kode etik Aparatur Sipil Negara.
Penegakan peraturan daerah seharusnya ditempuh lewat jalur resmi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bukan lewat narasi pribadi yang merugikan pihak lain.
“Saya sangat malu kepada keluarga dan kerabat. Wajah saya tidak diburamkan, kini banyak yang menanyakan keberadaan saya saat itu. Saya hanya bekerja di sana, tapi diperlakukan semena-mena,” tegas Hd yang berjanji akan memperjuangkan kebenaran ini hingga tuntas.
Keterangan saksi kini sudah dicatat resmi dan menjadi bahan utama penyelidikan pihak berwenang.
Selain dugaan pelanggaran hukum, kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat negara:
wewenang bukan untuk disalahgunakan, prosedur hukum tidak boleh dilangkahi, dan hak serta martabat warga wajib dijunjung tinggi—terlepas dari siapa yang bertindak.(*)
(Mahwel)





