Pasaman Barat | Mikanews.id – Kabupaten Pasaman Barat menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto melalui Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menjelaskan bahwa pengaturan sistem kerja ini dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar Doddy San Ismail.
Ia menerangkan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dibagi dalam dua periode. Pertama pada masa pra-Nyepi, yakni Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. Kedua pada masa pasca-Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Baca juga: Zakat Baznas Disalurkan ke Pegawai Kontrak Kominfo Pasaman, Bantu Kebutuhan Jelang Lebaran
Dalam pelaksanaannya, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan tugas melalui sistem Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik layanan instansi, beban kerja, serta ketersediaan sumber daya pegawai.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, kebencanaan, kecamatan, serta nagari, pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pelaksanaan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen, dengan catatan pimpinan perangkat daerah tetap memastikan layanan publik tidak mengalami penurunan kualitas, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan esensial.
(Akhir)





