Pasaman Barat | Mikanews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat, Selasa (31/3) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Penyerahan LKPD dilaksanakan oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah, Emnita Nadirua, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulfi Agus.
Kegiatan yang sama juga diikuti oleh pemerintah Kabupaten Pasaman, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Sijunjung, dan Solok Selatan. Penyerahan LKPD masing-masing daerah dilaksanakan di aula kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Bupati, Yulianto mengatakan penyampaian LKPD adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran, sekaligus wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini, ulasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dan mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, untuk selanjutnya diperiksa.
Baca juga:Â Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains di Akpol, Dorong Transformasi SDM dari Reaktif ke Proaktif
Laporan keuangan yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gmz)





