BerandaDAERAHJaga Kamtibmas dan Hak Petani, Kapolres Pasaman Barat Dampingi Sidak Dua Pabrik...

Jaga Kamtibmas dan Hak Petani, Kapolres Pasaman Barat Dampingi Sidak Dua Pabrik Kelapa Sawit Terkait Harga TBS

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung kebijakan ketahanan ekonomi warga, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., mendampingi Bupati Pasaman Barat Yulianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6).

Sidak gabungan ini digelar sebagai langkah respons cepat jajaran Forkopimda terhadap keresahan petani sawit menyusul adanya penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak oleh korporasi. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dengan tegas mengingatkan pihak manajemen pabrik agar mematuhi harga pembelian resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dan Bupati Yulianto, pengawalan sidak ini juga melibatkan pejabat teras daerah lainnya, yaitu: Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman, Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat, Yondra Permana (mewakili Kajari), Sekda Pasbar, Doddy San Ismail,Jajaran Kepala OPD terkait serta pemangku kepentingan sektor perkebunan.

Adapun dua perusahaan yang didatangi oleh tim gabungan Forkopimda adalah PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).

Jamin Regulasi Berjalan, Polres Dukung Pengawasan Harga Sawit

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam sidak ini adalah bentuk komitmen nyata guna memastikan semua regulasi pemerintah berjalan dengan baik di lapangan serta mencegah potensi konflik sosial akibat ketidakstabilan ekonomi. Belakangan ini, sejumlah korporasi berdalih melakukan penyesuaian harga akibat regulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Kawal Hak Petani, Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah Ikut Sidak PKS dan Tegaskan Larangan Turunkan Harga TBS Sepihak

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa manipulasi harga sawit yang merugikan para petani lokal tidak akan ditoleransi. “Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Bupati Yulianto.

Pihak pabrik diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan harga berkala dari Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Aturan tersebut secara legalitas mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Soroti Aspek Kepatuhan Hukum Perizinan Perusahaan

Di samping mengawasi tata niaga kelapa sawit, tim gabungan Forkopimda juga menyoroti aspek legalitas korporasi. Pihak PKS diminta untuk segera melengkapi dan menuntaskan segala dokumen perizinan yang wajib dimiliki.

Aspek krusial yang diperiksa meliputi Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Langkah ini penting agar dunia investasi di Kabupaten Pasaman Barat berjalan lurus di atas koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran yang mengangkangi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, sanksi tegas akan dijatuhkan.

Himbauan Kamtibmas: Larangan Transaksi Sawit Hasil Pencurian

Menutup rangkaian sidak tersebut, jajaran Forkopimda memberikan pesan-pesan kamtibmas demi keberlanjutan industri sawit yang sehat di Pasaman Barat. Para petani diimbau untuk tetap tenang, merawat kebun dengan optimal, dan tidak terprovokasi oleh fluktuasi harga global yang bersifat dinamis dan sementara.

Secara khusus, pihak kepolisian juga mengingatkan dengan keras kepada para petani, pengepul (peron), maupun manajemen PKS untuk tidak melakukan transaksi jual beli terhadap buah sawit hasil kejahatan atau pencurian (brondolan ilegal). Tindakan hukum tegas akan diambil bagi siapa saja yang terbukti menampung atau melakukan penadahan buah sawit ilegal.

Polres Pasaman Barat bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna mewujudkan iklim usaha perkebunan yang sehat, aman, dan kondusif bagi kesejahteraan masyarakat. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini