PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Anggota dan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen penuh mengawal stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para petani sawit. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran langsung Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto ini dilakukan guna merespons keluhan masyarakat terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani belakangan ini. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Pemkab dan DPRD Pasbar dengan tegas melarang pihak perusahaan menurunkan harga beli secara sepihak dan wajib mematuhi regulasi pemerintah.
Selain Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah dan Bupati Yulianto, sidak ini juga dikawal ketat oleh unsur Forkopimda Pasaman Barat lainnya, yaitu; Dandim 0305/Pasaman, Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejari, Yondra Permana (mewakili Kajari), Sekda Pasbar, Doddy San Ismail, Sejumlah Kepala OPD terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun dua pabrik kelapa sawit yang menjadi sasaran utama peninjauan ini adalah PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
DPRD Dukung Pengawasan Ketat Terhadap Kebijakan Harga TBS
Sidak gabungan ini merupakan bagian nyata dari fungsi pengawasan (controlling) DPRD bersama Pemerintah Daerah terhadap implementasi kebijakan tata niaga sawit. Menurut pantauan di lapangan, penurunan harga TBS sepihak oleh sejumlah korporasi kerap kali menggunakan alasan penyesuaian regulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, dalam ketegasannya yang didukung penuh oleh lembaga DPRD menyatakan bahwa alasan-alasan spekulatif seperti itu tidak bisa ditoleransi jika merugikan masyarakat luas.“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto di hadapan manajemen PKS.
Sesuai aturan baku, seluruh manajemen PKS di wilayah Pasaman Barat diwajibkan mengacu pada ketetapan harga berkala dari Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Payung hukum yang mengatur ketentuan ini meliputi:
-
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018
-
Permentan Nomor 13 Tahun 2024
-
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020
Langkah ini diambil agar harga pembelian buah sawit di tingkat PKS mencerminkan kondisi riil pasar CPO global dan tidak menciptakan iklim usaha yang timpang bagi para pekebun.
Soroti Kepatuhan Izin Perusahaan Sawit
Selain fokus pada stabilitas harga, sinergi eksekutif dan legislatif dalam sidak ini juga menyasar aspek kepatuhan hukum korporasi. Seluruh perusahaan perkebunan dan PKS diminta segera menyelesaikan dokumen serta kewajiban perizinan mereka.
Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan hidup, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tambah Bupati Yulianto.
Mengingat industri kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional penyumbang devisa negara, DPRD Pasbar sepakat bahwa tata kelola di daerah harus sejalan dengan kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah Pusat dan Presiden. Jika ditemukan pelanggaran serius, daerah tidak akan ragu untuk meneruskan rekomendasi sanksi ke tingkat pusat.
Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Industri Sawit Daerah
Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab dan DPRD Pasaman Barat ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang terhadap kesejahteraan petani. Stabilitas harga TBS dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas wilayah serta keberlanjutan industri kelapa sawit itu sendiri.
Di sisi lain, masyarakat petani diimbau agar tetap merawat kebun kelapa sawit mereka dengan optimal tanpa terpengaruh fluktuasi pasar global yang bersifat sementara. Di samping itu, ditekankan pula agar semua pihak menjauhi segala bentuk transaksi buah sawit hasil pencurian (brondolan ilegal) yang dapat merusak sistem tata niaga yang sehat.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Pasaman Barat berjanji akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah demi menjamin hak-hak masyarakat petani tetap terlindungi serta dunia usaha tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. (Aulia)





