BerandaDAERAHRSUD Pasaman Barat Kembali Normal, Bupati Yulianto Pastikan Dokter Spesialis Mulai Layani...

RSUD Pasaman Barat Kembali Normal, Bupati Yulianto Pastikan Dokter Spesialis Mulai Layani Pasien Besok

Pasaman Barat | Mikanews.id – Pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dipastikan kembali berjalan normal mulai Kamis, 4 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, setelah memimpin pertemuan dengan para dokter spesialis di kediamannya pada Rabu (3/6/2026) sore.

Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang sempat menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat. Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Doddy San Ismail serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

RSUD Pasaman Barat menjadi perhatian publik setelah sekitar 17 dokter spesialis menghentikan pelayanan pada Rabu (3/6/2026). Penghentian layanan tersebut dipicu tuntutan terkait skema pemberian insentif bagi tenaga medis spesialis yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Namun setelah dilakukan dialog dan pembahasan bersama yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, kedua belah pihak akhirnya menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

“Kita telah mengadakan pertemuan dengan para dokter spesialis. Alhamdulillah sudah diperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka mulai besok,” kata Bupati Yulianto.

Pelayanan dokter spesialis RSUD Pasaman Barat kembali dibuka dengan komitmen pemerintah daerah untuk mencarikan solusi terhadap tuntutan para dokter, khususnya terkait insentif, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: TPA Ahsanu Amala Pasaman Barat Masuk Nominasi Nasional TAMASYA 2026, BKKBN Lakukan Penilaian Mendalam

Menurut Yulianto, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tambahan penghasilan bagi dokter spesialis harus mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak diperbolehkan menerima dua jenis penghasilan dengan skema yang sama secara bersamaan.

“Untuk insentif akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Yang jelas, penerimaan ganda tidak diperbolehkan. Harus memilih antara remunerasi atau TPP,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, Pemkab Pasaman Barat akan melakukan kajian terhadap kemungkinan perubahan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pemberian insentif bagi dokter spesialis.

Kajian tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lain di Indonesia.

“Kita akan mempelajari teknisnya ke kabupaten dan kota lain yang telah menerapkan kebijakan insentif bagi dokter spesialis. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Selain itu, Yulianto mengingatkan bahwa dokter spesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan jam kerja yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberlangsungan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga berharap seluruh dokter spesialis terus mengutamakan pelayanan di RSUD Pasaman Barat serta bersama-sama meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Bupati menilai semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit akan meningkat. Kondisi tersebut diyakini berdampak positif terhadap pendapatan rumah sakit yang pada akhirnya turut berkontribusi terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, penghentian layanan oleh sekitar 17 dokter spesialis sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan rujukan di Pasaman Barat.

Namun melalui pertemuan yang berlangsung secara konstruktif antara pemerintah daerah dan para dokter spesialis, persoalan tersebut berhasil menemukan titik temu sehingga pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan normal mulai Kamis (4/6/2026).

Pertemuan penyelesaian persoalan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Zulfi Agus, Kepala Dinas Kesehatan Gina Alecia, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Yosmar Difia, serta Direktur RSUD Pasaman Barat dr. Jelli Isma Syartika.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, masyarakat Pasaman Barat kini dapat kembali memperoleh layanan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat seperti biasa tanpa gangguan pelayanan. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini