BerandaDAERAHElfizon Amir: Bahaya Narkoba pada Kesehatan

Elfizon Amir: Bahaya Narkoba pada Kesehatan

Pasaman Barat | Mikanews.id – Mantan Direktur RSI Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, Elfizon Amir, katakan, kendati untuk urusan tertentu, bahan Narkoba dibutuhkan untuk tindakan medis di rumah saki atau Puskesmas.

Namun pada kesempatan manusia, katanya, mengonsumsi Narkoba, memiliki bahaya dan merusak diri setiap orang yang mengonsumsinya. Bahaya utama Narkoba adalah kerusakan otak permanen, gangguan fungsi organ vital, gangguan mental parah, hingga risiko overdosis yang berujung pada kematian.

Zat-zat adiktif di dalam narkoba merusak sistem saraf pusat dan mengubah cara kerja tubuh secara drastis. Berikut adalah rincian dampak negatif penyalahgunaan narkoba berdasarkan aspek kesehatan fisik dan mental: Kerusakan fisik dan organ tubuh, kerusakan otak: Memicu penyusutan otak, stroke, serta menurunkan kemampuan berpikir dan mengingat.

Gangguan Jantung: Zat stimulan seperti kokain meningkatkan risiko serangan jantung, aritmia, dan gagal jantung mendadak. Penularan Penyakit Infeksi: Berbagi jarum suntik meningkatkan risiko tertular virus mematikan seperti HIV/AIDS dan Hepatitis.
Dehidrasi Parah:

Konsumsi ekstasi memicu ketidakseimbangan elektrolit yang dapat menyebabkan kejang dan kerusakan ginjal. Kerusakan Hati dan Paru: Memicu kegagalan fungsi hati dan gangguan pernapasan kronis.

Baca juga: GIAN Pasaman Barat Perkuat Barisan Perang Melawan Narkoba: Generasi Muda Ditegaskan Sebagai Garda Terdepan

Gangguan Kesehatan Mental dan Psikis. Kecanduan (Adiksi): Mengubah kimia otak sehingga pengguna kehilangan kendali diri dan selalu menuntut dosis yang lebih tinggi. Halusinasi dan Paranoid: Pengguna melihat atau mendengar hal fiktif, serta mengalami rasa takut yang berlebihan.

Gangguan Mental Berat: Memicu atau memperburuk depresi, kecemasan akut, hingga skizofrenia (gangguan jiwa berat). Hilang Ingatan: Zat psikoaktif tertentu memicu kebingungan linglung dan hilangnya memori jangka pendek.

Menurut Elfizon Amir, tindakan atau pertolongan pertama yang dilakukan, membawa bersangkutan ke pusat layanan kesehatan, apakah rumah sakit, Puskesmas atau unit layanan kesehatan yang lain. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini