Pasbar | Mikanews : Menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmen kuat untuk memfasilitasi dan mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar segera memenuhi persyaratan hukum tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya menaikkan kelas produk lokal agar semakin diperhitungkan di pasaran luas.
Dukungan resmi ini disampaikan langsung oleh Bupati Pasaman Barat melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Khairil, saat membuka kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Acara yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat ini berlangsung meriah di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Empat, Kamis (4/6).
“Pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026.Bagi kami, sertifikat halal bukan sekadar kertas kepatuhan terhadap aturan negara semata. Lebih dari itu, dokumen ini adalah jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen, sekaligus senjata utama untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Pasaman Barat agar bisa bersaing sejajar dengan produk besar,” tegas Khairil dalam arahannya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari gelombang besar kampanye nasional yang digelar serentak di 1.621 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem pertemuan jarak jauh.
Di Pasaman Barat sendiri, penyebaran informasi dan pendampingan akan dilakukan menyeluruh di 13 titik lokasi strategis, dengan Kawasan Kantor Bupati ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama yang resmi dimulai hari ini.
Sebagai narasumber utama, Perwakilan BPJPH, Silvi Agusri Putri, memaparkan secara rinci manfaat besar yang akan diperoleh pelaku usaha setelah produknya bersertifikat halal. Menurutnya, kepercayaan konsumen tidak lagi hanya berdasar rasa atau harga, tetapi telah bergeser pada kepastian status kehalalan.
Memiliki sertifikat halal berarti membuka peluang jaringan distribusi yang lebih luas, menambah nilai jual produk, hingga membuka gerbang akses menuju pasar global.
Baca juga: Viral Antrean Solar, Polres Pasaman Barat bersama Pemda dan Pertamina Sidak Sejumlah SPBU
Silvi menegaskan bahwa jaminan halal mencakup rantai proses yang utuh, mulai dari pemilihan bahan baku, cara pengolahan, penyimpanan, hingga kemasan akhir produk yang dihasilkan.
Semua harus terbebas dari unsur yang dilarang dan diproses sesuai syariat Islam.
“Dasar hukumnya sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Sebaliknya, produk yang bahannya haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Batas akhirnya sudah ditentukan:
mulai tanggal 17 Oktober 2026, ketentuan ini berlaku mutlak dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” papar Silvi mengingatkan.
Agar tidak membebani pelaku usaha skala kecil, peserta juga diberikan panduan teknis mengenai kemudahan pengurusan melalui skema Self Declare atau pernyataan kehalalan mandiri yang diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM.
Mekanisme ini memudahkan mereka mengurus izin tanpa biaya yang memberatkan namun tetap sah secara hukum.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kabid IKP Dinas Kominfo Pasaman Barat Yudhinal Reviola, Kasi Bimas Islam beserta jajaran Kemenag, Kepala KUA Kecamatan Pasaman, dan ratusan pelaku usaha ini ditutup dengan sesi pendampingan serta peninjauan langsung ke lokasi usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan edukasi tersampaikan dengan baik dan produk-produk unggulan Pasaman Barat siap meluncur bersih, halal, dan dipercaya jutaan konsumen.
(Aulia)





